UU TNI Diperbarui, Ketahanan Nasional Disiapkan Hadapi Krisis Global

Ilustrasi TNI/MI

UU TNI Diperbarui, Ketahanan Nasional Disiapkan Hadapi Krisis Global

M Rodhi Aulia • 13 April 2025 21:56

Jakarta: Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) beberapa waktu lalu, merupakan langkah adaptif yang mutlak dibutuhkan. Menurutnya, perubahan regulasi ini bukan sekadar respons terhadap kebutuhan internal, tetapi juga upaya menyelaraskan sistem pertahanan nasional dengan dinamika zaman yang terus berkembang.

“Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis,” kata Adies, Minggu, 13 April 2025.

Adies menilai, saat ini konstelasi global tengah memasuki fase rawan. Ketegangan geopolitik, krisis energi, hingga perang dagang yang dipicu Presiden Amerika Serikat Donald Trump menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi Indonesia.

“Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman,” ujar Waketum Partai Golkar ini.

Baca juga: Pramono Kecewa Satpol PP Bongkar Tenda Massa Aksi Tolak UU TNI

Perluasan Tugas dan Penyesuaian Usia Pensiun
Salah satu pokok penting dalam revisi UU TNI adalah perluasan tugas TNI di luar konteks tempur. Kini, TNI diberi kewenangan lebih luas, termasuk dalam penanggulangan bencana, pengamanan siber, hingga penanganan kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.

“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” tegas Adies.

Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati penyesuaian usia pensiun prajurit. Kebijakan ini dinilai penting demi menjaga keberlanjutan sumber daya manusia TNI yang unggul dan berpengalaman.

“Ketentuan ini mempertimbangkan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasi TNI. Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” jelasnya.

Profesionalisme TNI dan Komitmen terhadap Demokrasi
Adies menekankan bahwa revisi ini bukan produk legislasi yang gegabah. Menurutnya, DPR tidak menutup mata terhadap aspirasi publik yang menginginkan TNI tetap profesional dan tidak kembali ke era dwifungsi.

“Wakil rakyat juga tidak tuli terhadap aspirasi publik agar TNI tetap profesional dan tidak kembali ke masa lalu. Dalam proses pembahasan, DPR berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional pertahanan negara dengan komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ungkap Adies.

Ia menambahkan, tantangan pertahanan dan keamanan saat ini menuntut kesiapan maksimal dari semua elemen bangsa, termasuk institusi militer.

“Indonesia harus cermat membaca arah perubahan global dan harus bersiap menghadapi segala kemungkinan, termasuk eskalasi ketegangan internasional yang dapat memicu konflik global,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)