Terdakwa pembuatan dan peredaran uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 6 August 2025 16:56
Makassar: Sidang tuntutan otak pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding ditunda. Jaksa Penuntut Umum, Basri Baco, mengatakan pihaknya saat ini belum bisa melanjutkan agenda lantaran rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum diterima.
"Tuntutan belum kami siapkan karena Rentut dari Kejati belum turun," kata Basri di Kota Makassar, Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca: ASN Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Gowa Divonis 2 Tahun Penjara
|