Sidang Tuntutan Otak Produksi Uang di Gowa Ditunda

Terdakwa pembuatan dan peredaran uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

Sidang Tuntutan Otak Produksi Uang di Gowa Ditunda

Muhammad Syawaluddin • 6 August 2025 16:56

Makassar: Sidang tuntutan otak pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding ditunda. Jaksa Penuntut Umum, Basri Baco, mengatakan pihaknya saat ini belum bisa melanjutkan agenda lantaran rencana tuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum diterima.

"Tuntutan belum kami siapkan karena Rentut dari Kejati belum turun," kata Basri di Kota Makassar, Rabu, 6 Agustus 2025.
 

Baca: ASN Terdakwa Pembuat Uang Palsu di Gowa Divonis 2 Tahun Penjara
 
Basri menjelaskan rencananya akan membacakan tuntutan pada pekan depan setelah rencana berkas dari Kejati Sulawesi Selatan turun ke jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim yang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny, mengatakan sidang tuntutan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding akan ditunda hingga Rabu pekan depan.

"Sidang akan ditunda pada Rabu pekan depan," jelas Dyan. 

Annar Salahuddin Sampetoding merupakan salah satu dari sekian banyak pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu. Bahkan di rumahnya pembuatan uang itu dirancang oleh Syahruna.

Tidak hanya itu, mesin cetak yang digunakan para terdakwa untuk membuat uang palsu adalah milik Annar Salahuddin Sampetoding, yang kemudian dipindahkan ke kampus UIN Alauddin Makassar oleh Andi Ibrahim. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)