Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun. Foto: Medcom.id.
Insi Nantika Jelita • 5 August 2025 14:01
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritik langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant). Sebab, langkah tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah publik.
Misbakhun menyampaikan, pemerintah seharusnya menyosialisasikan berbagai kebijakan sebelum diimplementasikan. Terutama, implementasi kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kebijakan itu sudah dibatalkan oleh presiden karena menimbulkan kegaduhan. Ke depan, kalau membuat kebijakan, harus disosialisasikan dengan baik,” kata Misbakhun saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 5 Agustus 2025.
Politikus Partai Golkar menjelaskan, pengaturan mengenai rekening dormant tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Dalam pasal 6 beleid itu disebutkan rekening tabungan dasar atau basic saving account (BSA) dapat dinyatakan dormant jika saldo nol dan atau tidak terdapat transaksi selama enam bulan berturut?turut.
Namun demikian, Misbakhun menilai dalam praktiknya, ada prosedur yang harus diikuti, termasuk kewajiban bank untuk mengirimkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rekening sebelum melakukan pemblokiran. Bank biasanya menghubungi pemilik rekening untuk memastikan status dan keaktifannya.
“Untuk rekening tidak aktif itu ada batas waktu tertentu. Dan bank wajib mengirim surat dulu kepada nasabah," ucap Misbakhun.
Baca juga:
PPATK Bekukan Rekening Dormant, BTN Pastikan Dana Nasabah Aman |