Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 08:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Energi (IAE) Sofyan (S), untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, pada Rabu, 14 Mei 2025. Dia diminta memberikan keterangan soal seluk beluk proyek itu.
“Saksi S ditanya terkait dengan proses perjanjian jual beli gas antara PT PGN Tbk, dan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.
KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.
Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.
Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.
Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.
Baca: KPK Endus Penyimpangan dalam Audit Internal PGN dalam Jual Beli Gas |