Ilustrasi hamil. (Dok Pexels.com)
Lukman Diah Sari • 8 October 2025 13:58
Batam: Kabid Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Eddwi Kurnianto memastikan anggota Polsek Sagulung Brigadir YAAS melanggar kode etik. YAAS diduga menghamili calon istrinya FM, 28.
"Kami pastikan yang bersangkutan sudah kena kode etik," kata Eddwi dikonfirmasi di Batam, Rabu, 8 Oktober 2025, melansir Antara.
Dia menyebut kasus ini menjadi atensi untuk secepatnya diproses sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, dipastikan korban mendapat kepastian hukum.
Pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya. FM, selaku terlapor yang tengah hamil empat bulan diperiksa pada Senin, 6 Oktober 2025.
Namun saat pemeriksaan berjalan, mengalami keram perut. FM kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh penyidik, hingga dinyatakan keguguran oleh tim medis.
"Sebelum pemeriksaan, kami memanggil yang bersangkutan, dan dia hadir memenuhi panggilan, itu artinya dia dalam keadaan mumpuni untuk dimintai keterangan. Selain itu, sebelum diperiksa, tim kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan menanyakan kondisinya," jelas dia.
Selain FM, kata dia, penyidik Paminal juga memeriksa saksi lainnya untuk memproses etik kasus tersebut. Eddwi memastikan pihaknya tegas dan profesional dalam menuntaskan perkara ini, dan YAAS telah dilakukan penempatan khusus (patsus).
"Iya dia (YAAS) di patsus. Dengan kondisi seperti ini makanya di patsus sambil proses etik berjalan," ujar Eddwi.
Selain diproses etik, YAAS juga dilaporkan terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri.
Kasubdit IV Gakkum Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer membenarkan laporan sudah diterima pihaknya pada 26 September 2025. Saat ini masih berproses.
"Kami sudah terima laporan terkait dugaan penganiayaan dan kekerasan seksualnya. Pelapor juga sudah kami dampingi dari Unit PPA," kata Andyka.