Klaim Keturunan Kraton, Warga Yogyakarta Palsukan Surat Pemanfaatan Tanah

Aparat Polda DIY saat menunjukkan pemalsuan surat izin pemanfaatan lahan. Dokumentasi/ Polda DIY

Klaim Keturunan Kraton, Warga Yogyakarta Palsukan Surat Pemanfaatan Tanah

Ahmad Mustaqim • 18 October 2025 17:09

Yogyakarta: Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang lelaki inisial TPS, 60, alias KRT WD, warga Kota Yogyakarta atas dugaan tindak pidana penipuan. Lelaki tersebut memalsukan dokumen pertanahan mengatasnamakan Kraton Yogyakarta. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan kasus yang menjerat terduga pelaku dilakukan pada medio 2023. TPS diduga membuat surat bukti pemanfaatan tanah atau kekancingan tanpa izin Kraton Yogyakarta. 

"(Terduga) pelaku menerbitkan surat kekancingan dengan nomor XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023," kata Tri Panungko, Sabtu, 18 Oktober 2025. 
 

Baca: Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Memalsukan Dokumen
 
Korban penipuan tersebut yakni Adit, 25, warga Klaten, Jawa Tengah. Korban memanfaatkan surat izin pemanfaatan lahan itu dengan mendirikan usaha di kawasan Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. 

Tri Panungko mengatakan korban mendirikan usaha kafe dan restoran dengan bangunan setinggi tiga lantai yang bisa memandang ke pantai. Namun, objek tanah di surat tersebut tercatat di lokasi lain yang berbeda dan atas nama seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.

"Ini sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan maupun Pergub Daerah Istimewa Yogyakarta tentang tata cara pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta," jelas Tri.

Tri Panungko mengatakan hasil penyelidikan kepolisian memastikan tindakan TPS melanggar hukum dan akhirnya ditetapkan tersangka. Ia mengatakan TPS tak berwenang mengeluarkan surat izin pemanfaatan lahan mengatasnamakan Kraton Yogyakarta. 

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan mengeluarkan surat izin pemanfaatan/kekancingan Tanah Sultan Ground tanpa hak," ujarnya. 

Tri Panungko menyebut TPS mengku ke korban dengan mengklaim dirinya keturunan Hamengku Buwono VII. Meskipun, ia menyebut bukan ranah kepolisian merunut silsilah yang TPS klaimkan ke korban. 

Namun demikian, tindakan yang TPS lakukan telah melanggar hukum. Ia mengatakan mengeluarkan surat izin pemanfaatan lahan atau kekancingan menjadi kewenangan Kraton Yogyakarta yang dimandatkan ke Kawedanan Panitikismo, bagian kraton dalam hal pertanahan. 

Ia menambahkan, korban mengalami kerugian Rp10 juta untuk keperluan mengurus surat pemanfaatan lahan itu. Selain itu, korban juga telah mengeluarkan Rp900 juta untuk membuat bangunan tempat usaha yang kini jadi persoalan. 

"Kami lakukan inventarisasi data, ada lima lokasi lain (dalam kasus serupa), sementara masih penyelidikan," kata Tri Panungko. 

Aparat menyita barang bukti, di antaranya sebuah stempel berlogo mahkota padi dan kapas bertuliskan Hamengku Buwono (HB) VII; selembar surat keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan Patehan, Kota Yogyakarta tertanggal 3 Februari 2013; selembar surat keterangan Tepas Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat nama TPS pelaku; satu bendel surat Undang-Undang “Rijksblad” Kasultanan Tahun 1918; selembar salinan SHM seluas seluas 104.600 meter persegi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017; dan selembar sertifikat kekancingan Magersari surat izin pemanfaatan mengelola, memakai, menempati lahan Sultan Ground, Tanah Kas Desa dalam hak milik atas Tanah Gusti Raden Mas Moertedjo alias Sultan HB VII alamat Tanjungsari, Gunungkidul tertanggal 6 Juni 2023 yang ditandatangani pelaku. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun," ujar Tri Panungko. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)