Kejaksaan Agung. Foto: MI
Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 07:26
Jakarta: Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Setiawan Lukminto menggunakan dana kredit bank sebesar Rp692,9 miliar untuk kepentingan pribadinya. Atas tindakan tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah pemberian kredit untuk Sritex dan telah ditahan.
“Uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 22 Mei 2025.
Qohar mengatakan dana kredit itu diminta Iwan untuk modal kerja. Namun, dia menggunakannya untuk membayar utang dan beli lahan.
“Jadi utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo,” ucap Qohar.
Ulah Iwan membuat negara merugi. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan ini.
“Dalam proses, penyidikan masih berjalan sabar, setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik,” ujar Qohar.
Qohar menyebut penyidik sudah memastikan dengan betul penggunaan hampir Rp700 miliar itu. Kesimpulannya, Iwan menggunakannya sendirian.
“Iya, murni (perbuatan tersangka),” ucap Qohar.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank |