KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Ilustrasi. Medcom

KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis

Devi Harahap • 7 January 2025 12:36

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terkait adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) pada Majelis Hakim yang telah memvonis ringan terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laporan itu tengah didalami KY.

“Hari Senin tanggal 6 Januari 2025, ada pelapor yang melaporkan kepada majelis hakim tersebut. Sambil kita tunggu salinan putusan, karena kita baru terima petikan putusan saja,” ujar anggota KY, Joko Sasmito, kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Januari 2025. 

KY menegaskan hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang memeriksa materi terkait pertimbangan putusan. 

Atas dasar itu, kata Joko, tim pengawasan hakim sedang menangani dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli. Hal ini untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut.

“Tentang perkembangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) yang dalam hal ini Majelis Hakim terdakwa Harvey Moeis masih kita dalami,” jelas dia. 
 

Baca Juga: 

Pengadil Harvey Moeis Dibidik KY, Vonis Dinilai Tak Bisa Langsung Dianulir


Joko menegaskan KY akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

“Koordinasi dengan Kejaksaan Agung secara informal sudah kita jalin dan komunikasi dengan baik,” kata Joko. 

Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, mengungkapkan KY harus profesional dan memaksimalkan pemeriksaan dalam membuktikan ada atau tidaknya potensi perilaku hakim yang menyimpang dan melanggar hukum. Termasuk, dugaan terima suap hingga pemerasan..

“Putusan itu sudah jadi indikator ada intervensi materi, sehingga tinggal mencari bukti-bukti lain dari para ahli atau saksi yang mengetahui peredaran ketiga hakim itu. Jangan lupa sekarang ini hampir setiap sudut gedung dan jalan ada CCTV yang bisa menjadi alat bukti,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)