Ilustrasi. Medcom
Devi Harahap • 7 January 2025 12:36
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terkait adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) pada Majelis Hakim yang telah memvonis ringan terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laporan itu tengah didalami KY.
“Hari Senin tanggal 6 Januari 2025, ada pelapor yang melaporkan kepada majelis hakim tersebut. Sambil kita tunggu salinan putusan, karena kita baru terima petikan putusan saja,” ujar anggota KY, Joko Sasmito, kepada Media Indonesia, Selasa, 7 Januari 2025.
KY menegaskan hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang memeriksa materi terkait pertimbangan putusan.
Atas dasar itu, kata Joko, tim pengawasan hakim sedang menangani dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli. Hal ini untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut.
“Tentang perkembangan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Pelanggaran Hakim (KEPPH) yang dalam hal ini Majelis Hakim terdakwa Harvey Moeis masih kita dalami,” jelas dia.
Baca Juga:
Pengadil Harvey Moeis Dibidik KY, Vonis Dinilai Tak Bisa Langsung Dianulir |