Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol beserta istrinya, Kim Keon-hee. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 23 September 2025 16:02
Seoul: Pemerintah Korea Selatan memperpanjang masa penyelidikan khusus terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol dan istrinya, Kim Keon-hee, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya disetujui Majelis Nasional awal bulan ini telah dibahas dalam rapat Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Kim Min-seok.
Melansir dari Anadolu Agency, Selasa, 23 September 2025, dokumen tersebut akan diajukan ke Presiden Lee Jae Myung untuk persetujuan akhir.
Dengan revisi ini, penyidik kini memiliki kewenangan memperpanjang masa penyelidikan hingga 60 hari, dua kali lebih lama dari ketentuan sebelumnya serta menambah jumlah jaksa dan staf yang terlibat dalam proses investigasi.
Mantan Presiden Yoon digulingkan setelah mengumumkan keadaan darurat militer pada Desember lalu dan ditahan sejak Juli atas tuduhan memimpin pemberontakan serta menyalahgunakan kekuasaan.
Istrinya, Kim, ditangkap bulan lalu berdasarkan surat perintah pengadilan terkait dugaan campur tangan dalam pemilu dan praktik suap, namun membantah semua tuduhan.
Langkah perpanjangan penyelidikan ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dan transparan, sekaligus memberi waktu lebih bagi tim penasihat khusus menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik Korea Selatan. (Muhammad Fauzan)
Baca juga: Mantan Ibu Negara Korea Selatan Didakwa Suap dalam Skandal Politik