Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 17 August 2025 10:26
Jakarta: Pengadilan Singapura menggelar sidang ekstradisi terhadap buronan Paulus Tannos beberapa waktu lalu. Agenda persidangan, yakni mendengarkan keterangan saksi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan Tannos membawa ahli, namun keterangannya ditolak majelis. Hakim Singapura akhirnya mengakhiri persidangan dengan kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu.
“Ada perpanjangan penahanan lagi, memang agak panjang ini,” kata Widodo melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Agustus 2025.
Widodo mengatakan Singapura seharusnya bisa memberikan vonis langsung mengekstradisi Tannos melalui pengadilan. Namun, hakim belum memberikan perintah itu.
“Nunggu sampai putusan definitif. Kecuali, pengadilan Singapura menetapkan dia (Tannos) harus diekstradisi, kalau belum, belum bisa (dipulangkan),” ucap Widodo.
Menurut Widodo, Tannos, melalui kuasa hukumnya, masih menolak dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah Indonesia berharap Tannos mau mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita berharap dia (Tannos) mau patuh terhadap peraturan yang ada, dan mau dikembalikan ke kita (Indonesia),” ujar Widodo.
Baca Juga:
KPK Menunggu Proses Esktradisi Paulus Tannos di Singapura |