Pengadilan Singapura Perpanjang Penahanan Paulus Tannos

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com

Pengadilan Singapura Perpanjang Penahanan Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 17 August 2025 10:26

Jakarta: Pengadilan Singapura menggelar sidang ekstradisi terhadap buronan Paulus Tannos beberapa waktu lalu. Agenda persidangan, yakni mendengarkan keterangan saksi.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan Tannos membawa ahli, namun keterangannya ditolak majelis. Hakim Singapura akhirnya mengakhiri persidangan dengan kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu.

“Ada perpanjangan penahanan lagi, memang agak panjang ini,” kata Widodo melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 Agustus 2025.

Widodo mengatakan Singapura seharusnya bisa memberikan vonis langsung mengekstradisi Tannos melalui pengadilan. Namun, hakim belum memberikan perintah itu.

“Nunggu sampai putusan definitif. Kecuali, pengadilan Singapura menetapkan dia (Tannos) harus diekstradisi, kalau belum, belum bisa (dipulangkan),” ucap Widodo.

Menurut Widodo, Tannos, melalui kuasa hukumnya, masih menolak dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah Indonesia berharap Tannos mau mengikuti aturan yang berlaku.

“Kita berharap dia (Tannos) mau patuh terhadap peraturan yang ada, dan mau dikembalikan ke kita (Indonesia),” ujar Widodo.
 

Baca Juga: 

KPK Menunggu Proses Esktradisi Paulus Tannos di Singapura


Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)