Paket Deregulasi Diapresiasi, Ini yang Perlu Diwaspadai Pemerintah

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Paket Deregulasi Diapresiasi, Ini yang Perlu Diwaspadai Pemerintah

Eko Nordiansyah • 1 July 2025 11:52

Jakarta: Langkah pemerintah melakukan deregulasi terkait impor dan kemudahan berusaha diapresiasi. Pasalnya itu dianggap sebagai pijakan awal untuk meningkatkan daya saing Indonesia yang mampu mendorong perekonomian nasional.

"Deregulasi itu bagus. (Tapi) nanti kemudian harus dicari dan dilihat setelah beberapa waktu, dampaknya seperti apa. Kalau (deregulasi) dari segi aturan itu sudah bagus," ujar Dewan Penasehat Prasasti Center for Policy Studies Burhanuddin Abdullah kepada pewarta usai menghadiri acara peresmian Prasasti Center for Policy Studies, Jakarta, dikutip Selasa, 1 Juli 2025.

Namun pemerintah diharapkan juga melakukan upaya lanjutan dan tak berhenti di deregulasi semata. Sebab, regulasi hanya satu permasalahan yang menghambat perekonomian. Persoalan lain seperti masalah kepastian hukum juga perlu dibenahi.

"Tidak cukup hanya sekadar kita melakukan deregulasi. Tetapi itu akan menjadi sebuah paket yang terintegrasi, paket lengkap. Termasuk juga bagaimana kita mengatasi persoalan hukum kita. Hukum kita ini sekarang ini sangat memprihatinkan sebenarnya," kata Direktur Kebijakan dan Program Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah.
 

Baca juga: 

Libatkan Industri Dalam Negeri, Deregulasi Diyakini Bawa Dampak Positif



(Ilustrasi ekonomi. Foto: Dok Kemenkeu)

Ini catatan relaksasi regulasi impor  

Dia juga memberikan catatan ihwal relaksasi regulasi impor yang masuk ke dalam paket deregulasi pemerintah. Piter menuturkan itu merupakan langkah positif lantaran Indonesia masih membutuhkan banyak impor, terutama bahan baku/penolong yang dibutuhkan industri dalam negeri.

"Industri kita itu sekarang ini dalam posisi ketergantungan barang bahan baku, barang penolong dari impor itu besar sekali," jelas dia.

Disaat yang sama pemerintah juga diminta untuk terus memperkuat dan mempertajam pengawasan terhadap barang-barang impor yang sejatinya masih dapat diproduksi di dalam negeri. Itu tak terkecuali pengawasan terhadap barang selundupan yang merugikan industri di Tanah Air.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)