Sidang Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mulai Bergulir di PN Bantul

Persidangan gugatan perdata kasus mafia tanah. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Sidang Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mulai Bergulir di PN Bantul

Ahmad Mustaqim • 1 July 2025 17:41

Yogyakarta: Persidangan gugatan perdata kasus mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Selasa, 1 Juli 2025. Gugatan perdata itu dilakukan tersangka kasus mafia tanah, Mohammad Ahmadi dan Indah Fatmawati. 

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Ditya Kusumaning Prawarni serta hakim anggota Sisilia Dian Jiwa Yustisia dan Dirga Zaki Azizul. Agenda persidangan tersebut menghadirkan para pihak untuk hadir dalam persidangan. Lantaran tergugat utama, Triyono dan dua turut tergugat tak hadir, persidangan ditunda. 

"Hasil sidang hari ini persidangan ditunda, masih menunggu tergugat 1 tidak hadir," kata pengacara Mohammad Ahmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho di PN Bantul. 
 

Baca: Dalih Sakit, 1 Tersangka Mafia Tanah di Bantul Tak Ditahan
 
Gugatan dua tersangka kasus mafia tanah ke tersangka lain, Triyono, tersebut dalam konteks perbuatan melawan hukum. Triyono disebut melawan hukum karena diduga tak menyatakan hal sebenarnya dengan menyatakan ada pihak meminjam uang Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bisa dibalik nama. SHM yang dimaksud yakni milik Mbah Tupon, korban mafia tanah. 

Juni mengatakan pihaknya menunggu pihak pengadilan untuk memanggil tergugat utama dan turut tergugat. Ia berharap gugatan perdata itu bisa ditemukan solusi pada ranah mediasi. 

"Turut tergugat Mbah Tupon diajukan sebagai persyaratan formal. Permasalahan awal objeknya tanah milik Mbah Tupon," jelasnya.

Salah seorang pengacara Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengungkapkan kliennya tak ada niat meminjam uang, sebagaimana yang disebut Triyono kepada Mohammad Ahmadi dan Indah Fatmawati. Ia mengatakan gugatan masih banyak hal-hal formil tak sesuai dengan peraturan dan kaidahnya. 

"Kami akan menunggu pembuktian penggugat. Ada indikasi kekurangan (materi) karena kronologis (kasus) tidak lengkap dari awal sampai akhir," ungkapnya.

Pihak PN Bantul akan memanggil para pihak yang kini jadi tersangka dan ditahan di Polda DIY. Persidangan kembali dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda menghadirkan tergugat utama dan turut tergugat dalam gugatan perkara perdata itu. 

Sekadar informasi, sebanyak tujuh orang telah jadi tersangka kasus mafia tanah. Enam dari tujuh tersangka tersebut ditahan kepolisian, yakni BR, 60, warga Kasihan, Kabupaten Bantul; Tk, 54, warga Kasihan; VW, 50, warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul; Ty, 50, warga Sewon, Kabupaten Bantul; MA, 47, warga Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta; IF, 46, warga Kecamatan Kotagede. Sementara, tersangka inisial AH tak ditahan dengan status wajib lapor karena alasan kesehatan. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)