Dalih Sakit, 1 Tersangka Mafia Tanah di Bantul Tak Ditahan

Enam tersangka kasus mafia tanah di Bantul yang ditahan. Metrotvnews.com/Mustaqim

Dalih Sakit, 1 Tersangka Mafia Tanah di Bantul Tak Ditahan

Ahmad Mustaqim • 25 June 2025 22:05

Yogyakarta: Polda Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) tak menahan satu dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Bantul. Satu tersangka berinisial AH, seorang notaris, tak ditahan dengan dalih sakit. 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan mengatakan AH telah dijadwalkan pemeriksaan namun tak bisa hadir. Ketika tidak hadir, katanya, pengacaranya datang membawa surat keterangan sakit. 

"Kami lakukan pemanggilan kedua dan yang bersangkutan kooperatif untuk datang di hari Selasa (24 Juni) kemarin," kata Ihsan di Yogyakarta pada Rabu, 25 Juni 2025. 

AH tetap tak ditahan setelah memenuhi panggilan kedua pemeriksaan. Ihsan mengatakan aparat memandang tindakan penahanan tak memungkinkan dilakukan setelah memperhatikan kondisi kesehatan saat pemeriksaan. AH kemudian dikenai wajib lapor. 

"Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan, kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang
bersangkutan," kata dia. 

Sebanyak enam tersangka kasus mafia tanah yang merampas status kepemilikan dari Mbah Tupon, warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, telah ditahan Polda Daerah istimewa Yogyakarta (DIY). Situasi ini perkembangan setelah awal pekan lalu baru tiga orang ditahan. 
 

Baca: Balik Nama Sertifikat Hak Milik Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan

"Enam orang tersangka ditahan yakni BR, 60, warga Kasihan, Kabupaten Bantul; Tk, 54, warga Kasihan; VW, 50, warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul; Ty, 50, warga Sewon, Kabupaten Bantul; MA, 47, warga Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta; IF, 46, warga Kecamatan Kotagede," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Idham Mahdi pada Jumat, 20 Juni 2025. 

Total tersangka dalam kasus tersebut ada sebanyak tujuh orang. Satu orang di antaranya yakni AH, seorang notaris yang diduga terlibat dalam kasus itu dan belum ditahan. Penyidik telah menyita barang bukti sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah beralih atas nama Indah Fatmawati (IF). Selain itu, ada juga dokumen sertifikat tanah atas nama Mbah Tupon. Pasalnya, kasus ini bermula dari niatan Mbah Tupon memecah sertifikat tanah menjadi atas nama anaknya. 

Polisi menjerat para tersengka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidananya dari 4 tahun hingga tujuh tahun, serta denda dengan besaran dari Rp900 ribu hingga miliaran rupiah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)