Enam tersangka kasus mafia tanah di Bantul yang ditahan. Metrotvnews.com/Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 25 June 2025 22:05
Yogyakarta: Polda Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) tak menahan satu dari tujuh tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Bantul. Satu tersangka berinisial AH, seorang notaris, tak ditahan dengan dalih sakit.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan mengatakan AH telah dijadwalkan pemeriksaan namun tak bisa hadir. Ketika tidak hadir, katanya, pengacaranya datang membawa surat keterangan sakit.
"Kami lakukan pemanggilan kedua dan yang bersangkutan kooperatif untuk datang di hari Selasa (24 Juni) kemarin," kata Ihsan di Yogyakarta pada Rabu, 25 Juni 2025.
AH tetap tak ditahan setelah memenuhi panggilan kedua pemeriksaan. Ihsan mengatakan aparat memandang tindakan penahanan tak memungkinkan dilakukan setelah memperhatikan kondisi kesehatan saat pemeriksaan. AH kemudian dikenai wajib lapor.
"Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan, kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang
bersangkutan," kata dia.
Sebanyak enam tersangka kasus mafia tanah yang merampas status kepemilikan dari Mbah Tupon, warga Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, telah ditahan Polda Daerah istimewa Yogyakarta (DIY). Situasi ini perkembangan setelah awal pekan lalu baru tiga orang ditahan.
Baca: Balik Nama Sertifikat Hak Milik Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan |