Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 14 February 2025 18:47
Jakarta: Polri menangani kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modus kedua kasus itu disebut berbeda.
"Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan Bekasi itu ada perbedaan. Jika pada kasus Kohod kita melihat pemalsuan dokumen dilakukan pada sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.
Sedangkan, kata dia, pidana yang terjadi di pagar laut wilayah Desa Segarajaya, Bekasi, adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru.
"Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," ungkap Djuhandani.
Djuhandani menyebut terduga pelaku mengubah sertifikat yang sudah ada dengan alasan revisi. Terduga pelaku memasukkan perubahan koordinat dan nama.
"Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," ungkap dia.
Total ada 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Polri Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Penetapan Tersangka Pagar Laut Tangerang |