Polri: Modus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Berbeda

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom/Siti Yona Hukmana

Polri: Modus Pagar Laut Tangerang dan Bekasi Berbeda

Siti Yona Hukmana • 14 February 2025 18:47

Jakarta: Polri menangani kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, dan Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Modus kedua kasus itu disebut berbeda.

"Kalau kita melihat dari apa yang kita laksanakan penyidikan terkait di Kohod dengan Bekasi itu ada perbedaan. Jika pada kasus Kohod kita melihat pemalsuan dokumen dilakukan pada sebelumnya atau saat proses penerbitan sertifikat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.

Sedangkan, kata dia, pidana yang terjadi di pagar laut wilayah Desa Segarajaya, Bekasi, adalah pemalsuan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah. Kemudian, diubah sedemikian rupa menjadi nama pemegang hak yang baru.

"Yang tidak sah berikut perubahan data luasan dan lokasi objek sertifikat," ungkap Djuhandani.

Djuhandani menyebut terduga pelaku mengubah sertifikat yang sudah ada dengan alasan revisi. Terduga pelaku memasukkan perubahan koordinat dan nama.

"Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," ungkap dia.

Total ada 93 sertifikat hak milik (SHM) yang dipalsukan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
 

Baca Juga: 

Polri Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Penetapan Tersangka Pagar Laut Tangerang


Sementara itu, kasus pagar laut Tangerang perihal pemalsuan dokumen atau akta autentik. Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta diduga bersekongkol mencatut nama warga untuk membuat sertifikat palsu. Jumlah warga yang dicatut masih didalami.

Kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.

Bahkan, sejumlah alat untuk memalsukan dokumen telah disita polisi saat penggeledahan di rumah Kades Kohod Arsin, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan Kepala Desa Kohod Arsin bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lainnya.

Surat palsu itu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Polisi berencana menggelar perkara penetapan tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang pekan depan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)