Rumahnya Digeledah, KPK Ulik Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Rumahnya Digeledah, KPK Ulik Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2025 17:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu, 22 Januari 2025, malam. Keterlibatan dia dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku, kini diulik.

“Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Tessa mengatakan, pihaknya menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan. Upaya paksa itu dilakukan atas petunjuk dari saksi kasus Harun, yang sebelumnya diperiksa.

“Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” ujar Tessa.

Namun, informasi dari saksi yang sudah diperiksa tidak bisa dipaparkan kepada publik saat ini. Masyarakat diharap bersabar sampai persidangan digelar.

“Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

5 Jam Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Bawa Tiga Koper



Penggeledahan berlangsung sampai Kamis, 23 Januari 2025, dini hari. Sebanyak tiga koper dibawa penyidik dari rumah Djan.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)