Jakarta: Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono, akan melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 April 2025. Pelaporan itu karena Dhani diduga menghina marga Rayen.
Laporan ke MKD dilakukan setelah Rayen melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri hari ini. Kuasa hukum Rayen, Jajang mengatakan seorang pejabat publik harus menjaga etika dan sikap.
"Tapi tidak dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu, kami juga rencananya besok kemungkinan akan merapat ke Senayan. Kami akan membuat surat pengaduan juga ke MKD agar saudara AD ini diproses sesuai jabatan dia," kata Jajang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 April 2025.
Rayen menambahkan Ahmad Dhani telah menghina marga Pono. Sebuah marga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, nama Pono bukan hanya miliknya, melainkan semua keluarganya di kampung halaman dan masyarakat NTT di seluruh dunia.
"Dan bukan hanya Indonesia Timur, tapi secara umum orang Indonesia yang memiliki marga. Ada orang Sumatra di situ, ada orang Batak di situ, ada orang Padang di situ, ada orang Kalimantan di situ. Semua mengerti bahwa muruah dan martabat kehormatan sebuah marga itu gimana," ungkap dia.
Bahkan, Rayen meyakini Presiden Prabowo Subianto paham betul martabat sebuah marga. Sebab, memiliki darah Indonesia Timur yakni Manado, Sulawesi Utara yaitu marga Sigar.
"Jadi dengan penuh rasa hormat, saya yakin dan percaya Pak Prabowo itu sangat paham dan mengerti arti maruah kehormatan sebuah marga," katanya.
Rayen meminta Ahmad Dhani tak lagi bersikap arogansi untuk merendahkan orang lain. Kemudian, berjiwa besar menjalani proses hukum atas laporan yang dilayangkan dan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia menyebut penerimaan pelaporan ini oleh Polri bukti bahwa tak ada seorang pun punya imunitas terhadap hukum. Apalagi, kata dia, seorang Ahmad Dhani
"Jadi, ini hanya jadi mitos, teman-teman. Dengan laporan kami diterima itu bukti bahwa semua diperlakukan sama di mata hukum. Jadi, ketika terjadi pelanggaran hukum dan kita laporkan, diterima dengan baik, artinya semua sama di mata hukum," pungkasnya.
Adapun laporannya diterima dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. Pelantun Cinta Dari Timur ini melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
Rayen memperlihatkan bukti laporan yang diterbitkan penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Dalam dokumen pelaporan, Ahmad Dhani dipersangkakan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Konflik ini bermula setelah Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025. Rayen merasa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja.