Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo Logical . Medcom.id/Roni
Media Indonesia • 7 February 2025 13:06
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan tersangka Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Kebun Binatang Bandung Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S) kasus penguasaan lahan. Tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Sri mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bdg, sedangkan Bisma dengan nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Bdg. Saat ini praperadilan S sudah melewati tahap pembacaan gugatan dan akan memasuki agenda jawaban atau tanggapan dari pihak Kejati Jabar.
Sedangkan praperadilan RBB, diagendakan baru masuk tahap pembacaan gugatan. Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya Jumat, 7 Februari menyebut praperadilan itu hak tersangka. Ia sudah siap menyampaikan pertimbangan dalam kasus tersebut.
"Berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Kami meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan,” papar Nurcahyawijaya.
RBB sendiri saat ini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Sedangkan S, ditahan Kejati Jabar di Rutan Perempuan Bandung selama proses penyidikan. Kasus tersebut berawal sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus YTM Bandung. Kemudian S merupakan Ketua Pembina YTM. Menurut Nurcahyawijaya, lahan kebun binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Baca: Disegel Kejati Jabar, Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasional |