Polda DIY Sita 787 Botol Miras dari Toko Ilegal

Ratusan botol miras disita Polda DIY. Dokumentasi/Istimewa

Polda DIY Sita 787 Botol Miras dari Toko Ilegal

Ahmad Mustaqim • 6 February 2025 10:00

Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari toko tak berizin atau ilegal. Pemilik terancam pidana dan denda puluhan miliar. 

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan mengatakan toko miras ilegal itu berada di area Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dari lokasi itu didapati lebih dari 700 botol miras berbagai golongan. 

"Dalam penindakan tersebut, telah diamankan minuman beralkohol golongan A, B dan C total sebanyak 787 botol," kata Ihsan pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Ia mengatakan 787 botol itu terdiri atas 250 botol minuman beralkohol golongan A, 480 botol minuman beralkohol golongan B, dan 57 botol minuman beralkohol golongan C. Ia mengatakan Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli, termasuk si pemilik toko berinisial DVA, 32. 
 

Baca: Tidak Berizin, Toko Miras di Senen Disegel Satpol PP Jakpus

Polisi bakal menindak tegas para penjual miras ilegal. Dalam kasus di Kecamatan Sewon itu, terduga pelaku dijerat Undang-undang (UU) perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan adanya perdagangan minuman beralkohol tanpa ijin," ujar Ihsan.

Ia menambahkan, pengawasan terus dilakukan di wilayah hukum Polda DIY. Ia mengingatkan para pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan sesuai aturan yang pemerintah tetapkan. 

"Polda DIY terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, karena ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi yang lebih utama adalah soal ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)