Ratusan botol miras disita Polda DIY. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 6 February 2025 10:00
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari toko tak berizin atau ilegal. Pemilik terancam pidana dan denda puluhan miliar.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan mengatakan toko miras ilegal itu berada di area Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dari lokasi itu didapati lebih dari 700 botol miras berbagai golongan.
"Dalam penindakan tersebut, telah diamankan minuman beralkohol golongan A, B dan C total sebanyak 787 botol," kata Ihsan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ia mengatakan 787 botol itu terdiri atas 250 botol minuman beralkohol golongan A, 480 botol minuman beralkohol golongan B, dan 57 botol minuman beralkohol golongan C. Ia mengatakan Ditreskrimsus Polda DIY masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli, termasuk si pemilik toko berinisial DVA, 32.
Baca: Tidak Berizin, Toko Miras di Senen Disegel Satpol PP Jakpus |