Tidak Berizin, Toko Miras di Senen Disegel Satpol PP Jakpus

5 February 2025 16:33

Jakarta: Sebuah toko penjual miras ilegal yang berada di Keluraham Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, disegel Satpol PP DKI Jakarta. Keberadaan toko tersebut sudah meresahkan masyarakat.

Petugas Satpol PP bersama Wali Kota Jakarta Pusat (Arifin) dan unsur RW dan RT Keluarahan Bungur menyegel toko Tampomas yang menjual minuman keras beralkohol, pada Rabu, 5 Februari 2025, pagi. Toko ini disegel dengan garis kuning satpol PP dan ditempel stiker penyegelan.

Arifin mengatakan, dampak negatif dari minuman beralkohol ini sudah dirasakan masyarakat sekitar. Penyegelan ini untuk menghindari dampak yang meluas.
 

Baca: Ulama di Banten Tolak Peredaran Miras Anggur Merah


Selain itu, minuman yang dijual di Toko Tampomas ini tak sesuai dengan izin yang diberikan. Dengan demikian, izinnya operasi toko akan dicabut.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan penyalahgunaan tempat demi menghindari bahaya pemyelundupan dan jual beli miras di tengah pemukiman.




Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)