Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. Foto: Dok. Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2025 13:17
Bandarlampung: Kementerian Haji dan Umroh menyampaikan bahwa pelunasan Haji 2026 tahap pertama sudah dapat dilakukan dan berlangsung sampai 23 Desember 2025. Calon jemaah dapat melunaskan ke bank penerima setoran.
"Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jemaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran," kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf di Bandarlampung, seperti dikutip dari Antara, Senin, 24 November 2025.
Dia mengatakan bahwa calon jemaah
haji yang berhak melunasi pada tahap pertama yakni jemaah haji reguler lunas tunda berangkat. Selain itu, juga mereka yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya karena suatu hal.
"Kemudian calon jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jemaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia)," kata Irfan.
Kemudian, lanjut dia, untuk pelunasan jemaah haji reguler tahap ke 2 akan dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di masing-masing provinsi. "Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia," kata Irfan.
Kemudian, lanjut Gus Irfan, sisa kuota juga dapat dipergunakan untuk jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya. Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga serta jemaah haji urutan berikutnya atau cadangan.
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.
"Nantinya daftar calon jemaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah
www.haji.go.id," kata Irfan.
Dia pun mengimbau bagi calon jemaah haji yang diumumkan berhak melunasi, agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing-masing sebelum melakukan pelunasan.
"Kami juga sampaikan bahwa dalam proses pelunasan tidak ada pungutan biaya apa pun jika ada pertanyaan dan pengaduan terkait dengan pelunasan, masyarakat dapat mengirimkan email ke
kemenhaj.ri@haji.go.id," kata Irfan.