Ilustrasi PPIH. (Dok. Kemenhaj)
Riza Aslam Khaeron • 22 November 2025 16:23
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah (Kabupaten/Kota dan Provinsi) untuk tahun 1447H/2026M.
Pendaftaran ini terbuka bagi dua kategori peserta. Pertama, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), maupun non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian, atau lembaga lain yang relevan.
Kedua, unsur masyarakat umum yang berasal dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional, dengan ketentuan tidak pernah menjadi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.
Bagi yang tertarik, berikut syarat-syarat administrasi dan link pendaftarannya berdasarkan pengumuman seleksi PPIH dari Kemenhaj.
Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga. (WAJIB)
KTP yang sah dan masih berlaku. (WAJIB)
Ijazah terakhir. (WAJIB)
SK pangkat terakhir. (WAJIB)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah. (WAJIB)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau aplikasi android dan/atau iOS. (WAJIB)
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (OPSIONAL)
Surat pernyataan telah berhaji. (OPSIONAL)
Sertifikat pelatihan (bagi yang pernah mengikuti). (OPSIONAL)
Sertifikat kemampuan berbahasa asing (Arab/Inggris) (OPSIONAL)
Sertifikat petugas haji dari tahun sebelumnya atau pengalaman terkait penyelenggaraan haji. (OPSIONAL)
Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga. (WAJIB)
KTP yang sah dan masih berlaku. (WAJIB)
Ijazah terakhir. (WAJIB)
Sertifikat pembimbing ibadah. (WAJIB)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah. (WAJIB)
Surat pernyataan telah berhaji. (WAJIB)
Sertifikat pembimbing ibadah yang diterbitkan Kementerian Agama atau lembaga yang diakui. (WAJIB)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau aplikasi android dan/atau iOS. (WAJIB)
SK pengangkatan ASN (jika ASN). (WAJIB)
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). (OPSIONAL)
SK pangkat terakhir. (OPSIONAL)
Sertifikat kemampuan berbahasa asing (Arab/Inggris). (OPSIONAL)
Sertifikat petugas haji dari tahun sebelumnya atau pengalaman terkait penyelenggaraan haji. (OPSIONAL)|
Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga. (WAJIB)
KTP yang sah dan masih berlaku. (WAJIB)
Ijazah terakhir. (WAJIB)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah. (WAJIB)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau aplikasi android dan/atau iOS. (WAJIB)
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non-ASN. (OPSIONAL)
SK pengangkatan ASN. (OPSIONAL)
Surat pernyataan telah berhaji. (OPSIONAL)
Surat izin suami (bagi perempuan menikah). (OPSIONAL)
Sertifikat kemampuan berbahasa asing (Arab/Inggris). (OPSIONAL)
Sertifikat petugas haji dari tahun sebelumnya atau pengalaman terkait penyelenggaraan haji. (OPSIONAL)
Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga. (WAJIB)
KTP yang sah dan masih berlaku. (WAJIB)
Ijazah terakhir. (WAJIB)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah. (WAJIB)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau aplikasi android dan/atau iOS. (WAJIB)
Sertifikat pembimbing ibadah. (WAJIB)
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non-ASN. (OPSIONAL)
SK pengangkatan ASN. (OPSIONAL)
SK pangkat terakhir. (OPSIONAL)
Surat pernyataan telah berhaji. (OPSIONAL)
Surat izin suami (bagi perempuan menikah). (OPSIONAL)
Sertifikat kemampuan berbahasa asing (Arab/Inggris). (OPSIONAL)
Sertifikat petugas haji dari tahun sebelumnya atau pengalaman terkait penyelenggaraan haji. (OPSIONAL)
Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan Kementerian Haji dan Umrah atau Kementerian Agama setingkat. (WAJIB)
KTP yang sah dan masih berlaku. (WAJIB)
Ijazah terakhir. (WAJIB)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah. (WAJIB)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau sistem berbasis android/iOS. (WAJIB)
Surat keterangan masih aktif sebagai operator Siskohat minimal 3 tahun di instansi asal. (WAJIB)
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non-ASN. (OPSIONAL)
SK pengangkatan ASN. (OPSIONAL)
SK penempatan terakhir. (OPSIONAL)
Surat pernyataan telah berhaji. (OPSIONAL)
Surat izin suami (bagi perempuan menikah). (OPSIONAL)
Sertifikat pelatihan yang relevan oleh Siskohat. (OPSIONAL)
Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab (jika dimiliki). (OPSIONAL)
Sertifikat petugas haji dari tahun-tahun sebelumnya atau pengalaman terkait penyelenggaraan haji. (OPSIONAL)
| Baca Juga: Seleksi Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka 22 November, Ini Link Pendaftarannya |