Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo mengumumkan pelaksanaan pelunasan biaya haji 2026. Dok. Kementerian Haji dan Umrah
Achmad Zulfikar Fazli • 24 November 2025 16:00
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo.
Menhaj menyampaikan pelunasan tahap pertama akan berlangsung mulai pukul 08.00–15.00 WIB pada 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Menhaj dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang sebelumnya telah melunasi, namun tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan. Dengan alokasi 5 persen prioritas lansia, yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua. Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan. Gus Irfan, sapaan akrab Irfan Yusuf, menekankan seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan.
Selain itu, jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jemaah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
"Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” ujar dia.
Baca Juga:
Begini Jurus Kemenhaj Atasi Disparitas Waktu Tunggu Haji Antar Daerah |
.jpg)