Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian Sidang Sengketa Merek

Suasana lanjutan sidang sengketa merek dagang Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya. Dokumentasi/ istimewa

Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian Sidang Sengketa Merek

Deny Irwanto • 6 March 2025 23:56

Surabaya: Pengadilan Niaga Surabaya kembali menggelar sidang sengketa merek dagang Kutus Kutus dengan agenda pembuktian tambahan dari kedua pihak, termasuk keterangan saksi fakta yang diajukan penggugat, pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya, mengatakan salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah fakta bahwa tergugat telah memiliki merek dagang yang sah dan terdaftar sejak 2014. Sedangkan Penggugat II baru berdiri pada tahun 2019, tetapi mengajukan permohonan merek yang sama.
 

Baca: Alasan Ayah Gugat Anak Tiri dalam Sengketa Merek
 
Dalam persidangan juga terungkap pernyataan penggugat I yang menyebut tidak membutuhkan merek. Namun di sisi lain penggugat II tetap mengajukan permohonan merek tersebut. 

"Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kontradiksi antara pernyataan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini," kata Ichwan dalam persidangan dikutip, Kamis, 6 Maret 2025.

Ichwan menambahkan semua saksi fakta yang dihadirkan oleh kedua belah pihak sepakat menyatakan selama sepuluh tahun tidak pernah ada konflik terkait kepemilikan merek atas nama tergugat. 

"Para saksi tergugat juga mengungkap bahwa konflik ini baru muncul setelah meninggalnya ibu tergugat, yang sebelumnya berperan penting dalam pengelolaan bisnis terkait merek tersebut," jelas Ichwan. 

Dalam persidangan, tergugat mengajukan berbagai dokumen yang menunjukkan bahwa merek tersebut telah digunakan dan terdaftar jauh sebelum penggugat II didirikan. 

"Sehingga kami mempertanyakan legal standing penggugat," ungkap Ichwan. 

Berdasarkan bukti yang diajukan, tergugat menegaskan bahwa pengajuan merek oleh penggugat II menimbulkan pertanyaan serius terkait iktikad baik dalam permohonan tersebut.

Sementara Kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani,  menyatakan akan mengikuti semua tahapan persidangan. "Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011," beber Elsiana.

Dalam perkara ini selaku penggugat I adalah Bambang Pranoto dan penggugat II adalah PT Kutus Kutus Herbal. Sedangkan tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto selaku owner merek minyak Kutus Kutus dan Kementerian Hukum sebagai pihak turut tergugat  

Bambang Pranoto melakukan gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang sudah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto sejak 2014. Minyak Kutus Kutus adalah minyak balur yang diproduksi di Bali dan dipasarkan di Indonesia dan mancanegara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)