Ingub DKI 5/2026 Wajibkan Setiap RW Punya Bank Sampah

Program pilah sampah Pemprov DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa

Ingub DKI 5/2026 Wajibkan Setiap RW Punya Bank Sampah

Muhammad Iqbal Sidiq • 15 May 2026 14:32

Jakarta: Setiap rukun warga (RW) di Ibu Kota wajib memiliki bank sampah. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

"Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 memuat mandat teknis yang detail, mulai dari pembentukan satgas pengawasan, hingga kewajiban setiap RW memiliki bank sampah aktif," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Mei 2026.
 

Dudi menjelaskan, Ingub tersebut menjadi landasan untuk mengubah perilaku masyarakat soal sampah. Didalamnya juga menargetkan transformasi sistem “kumpul-angkut-buang" menjadi "kumpul-pilah-olah".

Pembagian peran juga diatur secara rinci menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Nantinya, akan ada pengoptimalan pengawasan pengurus RT/RW, PKK, Dasawisma, Jumantik, pihak sekolah, pasar, hingga dunia usaha.


Pemprov DKI lakukan program pilah sampah. Foto: Dok. Istimewa

Pemprov DKI tidak segan bertindak tegas bagi wilayah yang masih abai terhadap aturan ini. Instrumen pengendalian telah disiapkan dengan skema reward and punishment.

"Diatur juga mekanisme insentif bagi wilayah yang berhasil menjalankan pemilahan dengan baik, serta sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan," papar Dudi.

Melalui instrumen pengendalian ini, Pemprov DKI Jakarta berharap jumlah sampah terpilah meningkat. Hal ini demi menekan beban pembuangan sampah Jakarta yang menembus 9.000 ton per hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gabriella Thesa Widiari)