Seskab Teddy Indra Wijaya. Foto: Tangkapan layar
Yakin PP Tunas Berdampak Baik, Seskab Teddy Minta Dukungan Orang Tua hingga Pers
M Sholahadhin Azhar • 12 March 2026 11:54
Jakarta: Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya meminta dukungan seluruh pihak, dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Peraturan tersebut memberi batasan anak dalam mengakses media sosial.
"Kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik yang merupakan anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers ke depan untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini, PP Tunas, dapat berjalan dengan maksimal," kata Teddy, dalam keterangan yang dikutip Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Teddy, dalam tindak lanjutnya, PP Tunas atau Tunggu Anak Siap ini, melibatkan enam kementerian. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah memproteksi anak-anak di ruang digital.
Teddy mengatakan sosialisasi PP Tunas terus digencarkan. Sehingga, dapat semakin efektif melindungi anak-anak di bawah umur.
"Dan manfaat serta tujuannya dapat berdampak baik bagi generasi muda Indonesia," kata Teddy.
Seskab Teddy Indra Wijaya. Foto: BPMI SetpresTerbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu, sebagai pelaksana dari PP Tunas.
Peraturan tersebut mewajibkan PSE mencantumkan batasan usia. Khususnya, untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE.