Pesantren. Foto: MI
Kemenag Dukung Proses Hukum Pencabulan di Pesantren
Ficky Ramadhan • 28 May 2026 08:21
Jakarta: Kasus dugaan kekerasan seksual, kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Kali ini, dugaan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati terjadi di sebuah padepokan atau pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan. Terduga pelaku merupakan pengasuh sekaligus pimpinan padepokan tersebut.
Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menegaskan Kementerian Agama mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku. Dia meminta aparat memberikan hukuman seberat-beratnya.
"Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku," kata Basnang Said dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menambahkan, Kementerian Agama juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, termasuk perlindungan serta penanganan psikologis agar para korban dapat pulih dari trauma yang dialami.
Menurut Basnang, berdasarkan hasil penelusuran, padepokan yang bersangkutan diketahui tidak memiliki izin atau tanda daftar keberadaan pesantren. Karena itu, pihaknya menilai papan nama maupun identitas pondok perlu dicabut karena tidak mencerminkan lembaga pesantren yang menjunjung nilai luhur, kesucian, dan keteladanan.
"Pondok yang bersangkutan perlu dicabut papan nama atau plang pondoknya karena tidak mencerminkan institusi pondok yang mengedepankan nilai luhur suci pesantren dan keteladanan nilai pesantren," ucapnya.
Basnang menegaskan, Kementerian Agama telah memiliki mekanisme dan regulasi dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Ke depan, regulasi terkait izin operasional pondok pesantren juga akan diperbarui dengan memperkuat instrumen perlindungan anak dan pencegahan penyalahgunaan relasi kuasa.
.jpg)
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Istimewa
Ia menjelaskan, aturan baru nantinya akan mewajibkan setiap pondok pesantren memiliki mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia bagi santri. Selain itu, keterlibatan wali santri dalam penyusunan kebijakan serta pengawasan pondok juga akan diperkuat.
"Kami akan memperbarui regulasi izin operasional dengan mewajibkan instrumen ramah anak yang aman dari kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa," tuturnya.
Kementerian Agama juga meminta pondok pesantren lebih terbuka terhadap pengawasan dan koordinasi dengan dinas terkait, yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Kasus di Pekalongan menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan relasi kuasa terhadap santri maupun peserta didik.