Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Auditorium, Lt 3 Wisma Danantara, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026
Pemerintah Beri Insentif Pajak dan Relaksasi Bagi Eksportir yang Patuh Penempatan DHE SDA
Achmad Zulfikar Fazli • 31 May 2026 14:20
Jakarta: Pemerintah memastikan akan memberikan insentif pajak dan relaksasi bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026, eksportir wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Dalam beleid tersebut, eksportir non-migas juga diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan, dan eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara).
“Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Auditorium, Lt 3 Wisma Danantara, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Purbaya menjelaskan insentif yang akan diberikan pemerintah berupa tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah daripada instrumen reguler, tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen dengan besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana.
Pemberian tarif PPH hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan instrumen reguler yang bisa kena pajak sampai 20 persen. Jadi biasanya kalau di-bond years-nya dikenakan pajak 20 persen, tapi kalau ditaruh di DHE SDA pajaknya instrumental itu 0,” ujar Purbaya.
.jpg)
Ilustarasi. Dok. Medcom
Baca Juga:
Per 1 Juni, Eksportir SDA Wajib Pulangkan Devisa 100% hingga Menempatkan di Bank Himbara |
Di samping itu, Purbaya menjelaskan pemerintah juga memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, meskipun DHE SDA diwajibkan melalui bank himbara. Khususnya, relaksasi diberikan kepada eksportir sektor pertambangan migas dan non-migas.
“Relaksasi diberikan bagi eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang indonesia, yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan,” ujar dia.
Relaksasi yang diberikan tersebut meliputi eksportir yang sudah terikat perjanjian diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA kepada bank non-himbara. Porsi penempatan pada bank non-himbara maksimal sebesar 30 persen, dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.
“Bagi peserta (eksportir) yang sudah menandatangani perjanjian bilateral, dapat menempatkan 30 persen selama tiga bulan di bank non-himbara,” ujar dia.