Ini Daftar Terbaru Tarif Listrik per 31 Agustus 2026

Ilustrasi. Foto: dok PLN.

Ini Daftar Terbaru Tarif Listrik per 31 Agustus 2026

Ade Hapsari Lestarini • 31 August 2026 09:00

Jakarta: Tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) per 31 Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Tarif yang berlaku pada bulan tersebut masih sama dengan ketetapan kuartal III-2026 untuk periode Juli-September.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan mendukung daya saing industri.

Ketetapan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Berdasarkan aturan itu, tarif pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.

Untuk kuartal III-2026, pemerintah menggunakan parameter ekonomi makro periode Februari-April 2026. Parameter tersebut meliputi nilai tukar sebesar Rp16.959,32 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta Harga Batubara Acuan (HBA) USD70 per ton dengan mempertimbangkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap. Pemerintah masih memberikan subsidi listrik kepada kelompok pelanggan yang mencakup sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Ilustrasi. Foto: dok MI.
 

 

Tarif Listrik September 2026


Berikut rincian tarif listrik yang berlaku pada September 2026:
 

1. Rumah tangga subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
  • R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh.
 

2. Rumah tangga nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
 

3. Pelanggan bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
 

4. Pelanggan industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
 

5. Pemerintah dan penerangan jalan umum

  • P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
 

6. Pelayanan sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp900 per kWh.
  • S-2 di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.

Dengan tarif yang tetap hingga akhir kuartal III-2026, pelanggan PLN dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan untuk menghitung konsumsi listrik selama September. Kebijakan ini juga memberikan kepastian biaya energi bagi rumah tangga maupun pelaku usaha.

(Ade Hapsari Lestarini)