Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia. MI
Imigrasi Ngurah Rai Setop Private Jet Hendak Bawa Kabur Buronan Interpol
Arnoldus Dhae • 11 June 2026 11:34
BadunG: Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol. Pelaku diduga terlibat tindak pidana lintas negara dan menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, Bugie Kurniawan, mengatakan kejadian bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIta. Saat itu, petugas imigrasi sedang memeriksa penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ, rute Denpasar menuju Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat tersebut membawa tiga orang awak (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yaitu ARR (WN Portugal), GAM (WN Brasil), GS (WN Italia), dan FMJ (WN Brasil).
"Proses pemeriksaan keimigrasian mendeteksi kejanggalan pada seorang penumpang berpaspor Brasil atas nama GAM, yang tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia. Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan aman. Petugas akhirnya memutuskan untuk menunda keberangkatan GAM demi pemeriksaan mendalam. Namun, sebelum tindakan lebih lanjut diambil, seluruh penumpang justru menyusup ke dalam pesawat tanpa izin, dan pesawat tersebut bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas," ujar Bugie dikutip Media Indonesia, Kamis, 11 Juni 2026.
Merespons situasi tersebut, petugas imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. Pesawat kemudian diperintahkan kembali dari landasan pacu menuju Terminal VIP.
Setelah pesawat berhasil dipaksa kembali, petugas menyisir dan menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sementara tiga penumpang lainnya berada di kabin.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap paspor Brasil atas nama GAM tersebut adalah palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun itu adalah AP, seorang warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Lebih lanjut, sistem mendeteksi bahwa AP masuk dalam daftar HIT Interpol dengan skor kecocokan 100 persen sebagai tersangka.
Berdasarkan permintaan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga buronan yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum internasional terkait kasus tindak pidana lintas negara.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan dari Interpol, AP diketahui sebagai tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan anggota terkemuka kelompok geng motor. Menurut Australian Federal Police (AFP), AP bertanggung jawab atas serangkaian penyelundupan narkotika ilegal ke wilayah Australia dalam skala besar.
"Yang bersangkutan diketahui telah lama menghindari penegak hukum dan diduga berupaya meninggalkan kawasan secara diam-diam menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah guna melarikan diri ke luar jangkauan hukum dan melanjutkan aktivitas jaringannya dari luar Australia," ujarnya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mendalami kasus serta berkomunikasi dengan penegak hukum asing.
Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memeriksa pesawat beserta seluruh muatannya. Karena adanya indikasi keterlibatan subjek dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan AFP.
Sebagai tindak lanjut atas keseluruhan temuan, seluruh penumpang, awak, dan pesawat dikenakan penundaan keberangkatan selama proses penyelidikan berlangsung. Sementara itu, AP resmi diamankan, dikenakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia, dan selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.