Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Polri Tangkap WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Daring Lintas Negara
Achmad Zulfikar Fazli • 5 May 2026 08:33
Jakarta: Tim gabungan Polri berhasil menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol (RNI) terkait kasus penipuan daring (online) lintas negara. Buronan berinisial LCS itu ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu, 3 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," ujar Himawan dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Dia menjelaskan LCS termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. LCS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.
.jpg)
Ilustrasi. Medcom
Baca Juga:
Polda Metro Bongkar Laboratorium 'Liquid' Vape Mengandung Etomidate di Tamansari |
Kasus tersebut tercatat memiliki 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama abbishopee.
Usai ditangkap, tersangka LCS langsung menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Himawan mengatakan Polri akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," ujar Himawan.