Survei: Pelayanan Bea Cukai Memuaskan, Tarif dan Aturan Barang Impor Disorot

Gedung Ditjen Bea dan Cukai. Foto: dok MI/Susanto.

Survei: Pelayanan Bea Cukai Memuaskan, Tarif dan Aturan Barang Impor Disorot

Husen Miftahudin • 12 September 2026 23:28

Jakarta: Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan tingkat kepuasan yang relatif tinggi terhadap kualitas pelayanan kepabeanan dan cukai di Indonesia.

Namun, tarif bea masuk serta aturan pembebasan barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional masih menjadi perhatian pengguna jasa.

Survei yang dilakukan pada 28 Agustus–3 September 2026 itu melibatkan 1.005 responden dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor. Survei memiliki margin of error 2,76 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Responden berasal dari berbagai kelompok pengguna jasa, mulai dari importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman. Mayoritas responden memberikan penilaian positif terhadap hampir seluruh aspek pelayanan DJBC.

Pada aspek informasi pelayanan dan kemudahan akses, sebanyak 86,6 persen responden menyatakan puas. Sementara itu, 88,8 persen responden menyatakan sangat memahami informasi mengenai persyaratan pelayanan.

Prosedur pelayanan juga dinilai mudah dan cepat oleh 89,2 persen responden. Adapun waktu penyelesaian proses ekspor-impor dinilai tepat waktu oleh 88,6 persen responden. Penggunaan teknologi dalam pelayanan mendapat apresiasi dari 79,2 persen responden yang menyatakan sangat puas.

Dari sisi kompetensi petugas, sebanyak 80,8 persen responden memberikan penilaian sangat puas terhadap kemampuan petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa. Ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai dengan perjanjian juga dinilai sangat memuaskan oleh 86,1 persen responden.
 



(Petugas Bea dan Cukai. Foto: Maukuliah.id)
 

Tarif dan aturan barang bawaan jadi perhatian


Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman mengatakan hasil survei menunjukkan DJBC telah membangun pelayanan yang semakin modern dan berbasis teknologi. Di tengah tingginya kepuasan terhadap pelayanan, survei IDM menemukan dua isu utama yang masih dikeluhkan pengguna jasa.

Pertama, terkait tarif. Sebanyak 43,7 persen responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi. Sementara itu, 50,7 persen responden menilai tarif tersebut masih wajar karena diperlukan untuk mendukung penerimaan negara.

Kedua, terkait aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional. Sebanyak 52,8 persen responden menilai aturan tersebut kurang akomodatif terhadap perkembangan perdagangan digital.

"Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 September 2026.

Dedi menegaskan Bea Cukai memiliki peran strategis yang tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Bea masuk juga berfungsi melindungi industri dalam negeri, sedangkan bea keluar berperan menjaga ketersediaan bahan baku. Sementara itu, cukai berfungsi mengendalikan konsumsi barang tertentu, seperti rokok dan alkohol.

Menurut Dedi, tingginya tingkat kepuasan pengguna jasa tidak seharusnya membuat proses pembenahan berhenti. Kritik dari masyarakat dan pelaku usaha justru perlu menjadi bahan evaluasi, termasuk terkait potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan," kata Dedi.

IDM berharap hasil survei tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, serta mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional.

"Bea Cukai adalah instrumen penting negara dalam menjaga penerimaan, melindungi industri nasional, dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi," tutup Dedi.

(Husen Miftahudin)