Pengungkapan meterai palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta. Metro TV/Azri Arifin
Modus Sindikat Meterai Palsu: Produksi Baru hingga Merekondisi Meterai Bekas
Metro TV • 19 August 2026 22:00
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkap sejumlah modus yang digunakan sindikat dalam memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal. Pelaku membuat meterai palsu sekaligus merekondisi meterai yang telah digunakan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaku membuat meterai ilegal dengan bahan tertentu agar menyerupai produk asli.
"Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dibuat menyerupai meterai asli," ujar Bimo, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Selain membuat materai baru, pelaku memanfaatkan meterai yang sebelumnya telah digunakan. Meterai tersebut direkondisi dengan menghilangkan tanda penggunaannya agar dapat kembali diedarkan.
"Ada pula materai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," kata Bimo.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan tersebut memanfaatkan platform digital. Meterai ilegal dipasarkan melalui marketplace untuk menjangkau konsumen secara lebih luas.
Baca Juga :
Sindikat Produksi Meterai Palsu Dibongkar, Berpotensi Merugikan Negara hingga Rp1 Triliun

Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak mengungkap produksi dan peredaran meterai palsu. Metro TV/Azri Arifin
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan 16 tersangka dalam jaringan sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Tersangka ialah B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO, yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aktivitasnya, mulai dari produksi meterai palsu, proses distribusi, hingga penjualan.
"Sebanyak 16 tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan produksi dan penjualan meterai palsu," ujar Dekananto di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dekananto mengatakan penindakan dilakukan sepanjang Juni hingga awal Juli 2026 di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara. Dalam penindakan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat produksi dan meterai palsu.
(Azri Arifin)