Rupiah. Foto: MI/Susanto.
Dukung Stabilitas Rupiah, BI Tetapkan SVBI-SUVBI Jadi 'Underlying' Transaksi Repo Valas
Husen Miftahudin • 30 March 2026 13:25
Jakarta: Bank Indonesia (BI) mengimplementasikan penggunaan Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) sebagai underlying atau agunan dalam transaksi repo valas, guna mempercepat pendalaman pasar keuangan serta mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, kebijakan penguatan strategi operasi moneter Bank Indonesia tersebut diimplementasikan pada hari ini, Senin, 30 Maret 2026.
"Melalui penguatan tersebut, aktivitas pasar sekunder SVBI dan SUVBI diharapkan akan semakin meningkat, sehingga turut mendukung pendalaman pasar keuangan serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global yang masih berlanjut," kata Erwin seperti dikutip dari Antara, Senin, 30 Maret 2026.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan strategi operasi moneter yang berorientasi pasar (pro-market), guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).
"Dalam pelaksanaannya, transaksi repo valas ini dapat diikuti oleh dealer utama (primary dealer) PUVA," jelas dia.
Ia menambahkan kehadiran instrumen ini memberikan alternatif tambahan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas, khususnya likuiditas valas. Selain itu, penambahan fitur repo kepada Bank Indonesia semakin memperkuat karakteristik SVBI dan SUVBI sebagai high quality liquid assets (HQLA).
| Baca juga: Ada 3 Skenario Dampak Perang, BI Siap Langkah Intervensi Rupiah |

(Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI/Ramdani)
Dukung stabilitas nilai tukar rupiah
Sebelumnya, BI juga telah mengumumkan penguatan kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Kebijakan ini salah satunya berupa penyesuaian nilai ambang batas (threshold) pembelian valas yang wajib disertai dokumen underlying, dari USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.
Penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi.
Dalam hal operasi moneter rupiah, BI mulai November 2025 juga telah memperluas instrumen underlying repo dengan menerima dengan surat berharga berkualitas tinggi lainnya yakni obligasi korporasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).