Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi
Menteri PPPA Kecam Kasus Pelecehen Seksual 16 Mahasiswa FH UI
Muhamad Marup • 14 April 2026 16:49
Jakarta: Sebanyak 16 orang mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dan dosen. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam kasus tersebut.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," ujar Arifah, dalam keterangan resminya, Selasa, 14 April 2026.
Proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, terlepas dari siapa pelaku maupun latar belakang keluarganya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius," jelasnya.
Penanganan kasus
Arifah mengungkapkan, penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Korban harus mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban."Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," jelasnya.
.jpg)
Ilustrasi Freepik
Ia menegaskan lingkungan pendidikan wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan terhadap interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi mengenai etika, penghormatan, dan kesetaraan gender.
"Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan," terangnya.
Merendahkan martabat perempuan
Arifah menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik. Pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Ia mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal. Ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di kampus tersebut maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.
"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com