Prabowo Perintahkan Kementerian hingga TNI-Polri Dukung Kopdes Merah Putih

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kanan) memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Prabowo Perintahkan Kementerian hingga TNI-Polri Dukung Kopdes Merah Putih

Achmad Zulfikar Fazli • 23 July 2026 18:18

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri, mendukung penuh operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih. Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama para menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Bapak Presiden memastikan Koperasi Desa Merah Putih, Koperasi Kelurahan Merah Putih, dan Koperasi Nelayan Merah Putih harus didukung oleh semua kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Jakarta, dilansir dari Antara, 23 Juli 2026.

Menurut Zulkifli, dukungan lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar koperasi dapat berfungsi sebagai infrastruktur pemerintah sekaligus menjadi offtaker berbagai program strategis. Dia menjelaskan koperasi akan menyalurkan berbagai barang bersubsidi dan bantuan pemerintah kepada masyarakat sesuai program masing-masing kementerian dan lembaga.

Sebagai contoh, bantuan sosial disalurkan Kementerian Sosial, pupuk disalurkan badan usaha milik negara (BUMN), serta bantuan alat dan mesin pertanian disalurkan Kementerian Pertanian. Kemudian, LPG tabung 3 kilogram disalurkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Oleh karena itu ditegaskan kembali harus didukung penuh," ujar Zulkifli.

Ilustrasi, Koperasi Desa Merah Putih. Foto- dok Istimewa

Pemerintah juga menyiapkan operasional koperasi agar dapat berjalan optimal. Sekitar 25 ribu Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus hingga September 2026. Jumlah tersebut ditargetkan bertambah menjadi 35.862 unit pada akhir 2026.

Zulkifli mengatakan koperasi akan dibenahi selama dua tahun sebelum diserahkan kepada pemerintah desa karena merupakan milik desa.

"Dua tahun perbaikan, dibenahi, diselesaikan. Setelah dua tahun diserahkan kepada desa karena itu koperasi milik desa," kata Zulkifli.

(Achmad Zulfikar Fazli)