Polisi Tahan Pelaku Pencabulan Atlet Disabilitas di Jepara

Tersangka pencabulan atlet difabel AM (38) merupakan kakak ipar korban ditahan di Rutan Polres Jepara

Polisi Tahan Pelaku Pencabulan Atlet Disabilitas di Jepara

Akhmad Safuan • 28 July 2026 16:18

Jepara: Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara resmi menahan seorang pria berinisial AM, 38, diduga pelaku pencabulan terhadap atlet difabel berusia 21 tahun. Pelaku diketahui merupakan kakak ipar korban dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Proses hukum terhadap AM memasuki tahap penyidikan setelah polisi mengantongi cukup bukti. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara, Mudrikatun, menyampaikan korban mengalami peristiwa kekerasan seksual secara fisik pada penghujung tahun 2025.

Peristiwa tersebut berujung pada kehamilan korban. Dinas telah menjalankan asesmen dan berkoordinasi intensif dengan Polres Jepara agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dijerat sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, mengungkapkan berdasarkan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan barang bukti, serta keterangan korban dan tersangka, tim penyidik memutuskan menjadikan AM sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Saat ini, AM telah ditahan di rumah tahanan Polres Jepara guna memperlancar proses penyidikan.
 


Oktavian memaparkan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap korban telah berlangsung lama. Peristiwa pertama terjadi pada 2021, saat korban masih berusia 16 tahun.

Saat itu, korban tengah terlelap bersama kakak perempuannya di kediaman pelaku. Di malam yang sama, AM melancarkan aksinya dengan cara memaksa dan mengintimidasi korban hingga berhasil menyetubuhinya.

Meskipun korban sempat berusaha melawan, tekanan dan ancaman yang dilontarkan pelaku membuat korban tak berdaya. Bahkan, aksi bejat tersebut terus berlanjut hingga tahun 2025. Pelaku selalu menggunakan ancaman agar korban tidak menolak keinginannya.


Ilustrasi terduga pelaku pencabulan. ANTARA/HO-Polres Kepulauan Anambas


"Jika korban menolak diajak berhubungan badan, pelaku mengancam akan melaporkan kepada kakaknya agar uang jajan korban dipotong," ujar Oktavian Andika Saputra, Selasa, 28 Juli 2026.

Kejadian ini akhirnya terkuak pada Desember 2025, ketika korban mengeluhkan rasa mual yang terus-menerus. Setelah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit, korban dinyatakan positif hamil. Atas seluruh perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Whisnu M)