Presiden Sahkan Revisi UU Polri, Aturan Pelaksanaan Segera Disusun

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Presiden Sahkan Revisi UU Polri, Aturan Pelaksanaan Segera Disusun

Fachri Audhia Hafiez • 23 June 2026 10:10

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri). Korps Bhayangkara segera menyusun regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang baru tersebut.

“(Polri) menyusun dan menyesuaikan peraturan pelaksanaan yang menjadi delegasi dari UU Nomor 5 Tahun 2026,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada Antara di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
 


Johnny mengatakan selain menyusun regulasi turunan, Polri segera menggelar sosialisasi dan internalisasi secara masif ke seluruh jajaran. Langkah ini krusial guna menyamakan pandangan serta kesamaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan baru.

Menurut Johnny, proses adaptasi cepat ini merupakan cerminan kepatuhan Polri. Khususnya terhadap ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku. 

“Kegiatan yang menjadi fokus sebagaimana dimaksud berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum dalam rangka sebagai upaya mewujudkan Polri yang Presisi,” ucap Johnny.

UU Polri terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026, memuat sejumlah poin anyar. Berdasarkan salinan resmi, salah satu perubahan signifikan termaktub dalam Pasal 28A ayat 1 yang kini membolehkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian, sepanjang posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.


Revisi UU Polri. Foto: Dok. Media Indonesia.

Ketentuan itu kemudian diperinci dalam ayat 2 yang menyebut bahwa kementerian atau lembaga luar yang dimaksud harus menyelenggarakan urusan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan publik, serta penegakan hukum.

Selanjutnya pada Pasal 28A ayat 3 diatur bahwa pengisian jabatan di luar institusi juga dapat dilakukan atas dasar permintaan langsung dari kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian spesifik anggota Polri. Sementara pada ayat 4, penugasan di luar organisasi kepolisian dibuka lebar apabila mendapatkan penugasan langsung dari Presiden.

Tak hanya urusan jabatan, undang-undang teranyar ini juga memperkuat aspek akuntabilitas internal lewat penambahan Pasal 19A terkait prinsip pelaksanaan tugas. Pada ayat 1, setiap anggota Polri ditegaskan wajib berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ayat 2 pasal tersebut mempertegas penyelenggaraan sistem pengawasan melekat (waskat) melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, hingga profesi dan pengamanan (Propam).

Pada Pasal 19A ayat 3, reformasi sistem pengawasan ini diwajibkan memanfaatkan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan terkini demi mendukung kepolisian yang modern. Dalam bagian penjelasan undang-undang, pemanfaatan teknologi pengawasan tersebut dirincikan secara detail. 

Korps Bhayangkara ke depan akan diwajibkan mengoptimalkan penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), integrasi sistem digital pengaduan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi modern lainnya.

(Fachri Audhia Hafiez)