Jamintel Kejagung Reda Manthovani, Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda Raffi Ahmad, dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menghadiri pelantikan DPD dan DPC Abpednas di Halmahera Tengah. Foto: Dok. Istimewa.
Kejagung Pantau Penggunaan Anggaran Desa lewat Aplikasi Jaga Desa
Siti Yona Hukmana • 18 June 2026 16:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengawal tata kelola pemerintahan desa melalui aplikasi Jaga Desa. Sistem tersebut terintegrasi dengan pengelolaan keuangan desa, sehingga penggunaan anggaran juga dapat dipantau lebih transparan dan akuntabel.
“Pertanggung jawaban keuangan kepala desa atau perangkatnya itu bisa kita monitor di aplikasi Jaga Desa," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juni 2026.
Reda mengatakan laporan yang dibuat kepala desa atau perangkatnya bisa diverifikasi kebenarannya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, peran BPD sangat penting karena menjadi mitra Kejaksaan dalam melakukan pengawasan hingga tingkat desa.
Dia menghadiri pelantikan dan pengukuhan DPD serta DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Maluku Utara di Kantor Bupati Halmahera Tengah, yang menjadi momentum penguatan pengawasan pembangunan desa. Melalui Abpednas, BPD diharapkan membantu memverifikasi laporan keuangan desa sekaligus menjadi jembatan aspirasi masyarakat.
Selain pengawasan dana desa, Abpednas dilibatkan dalam membantu masyarakat mengakses berbagai program pemerintah, termasuk beasiswa pendidikan dan bantuan pemberdayaan ekonomi.
“Kalau ada keluarga masyarakat yang sudah mendaftar beasiswa tetapi belum ada perkembangan, itu bisa dilaporkan melalui jaringan Abpednas supaya bisa diingatkan ke kementerian terkait,” ujar Reda.

Jamintel Kejagung Reda Manthovani, Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda Raffi Ahmad, dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menghadiri pelantikan DPD dan DPC Abpednas di Halmahera Tengah. Foto: Dok. Istimewa.
Kejaksaan Agung juga mendorong pemanfaatan teknologi untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui sistem berbasis QR Code, masyarakat penerima manfaat dapat menyampaikan laporan terkait kualitas makanan yang diterima secara langsung kepada Kejaksaan maupun Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau ternyata gizinya kurang atau nilainya tidak sesuai dengan yang dibayarkan pemerintah, maka itu bisa dilaporkan dan kami bisa memberikan peringatan,” ungkap Reda.
Reda mengungkapkan, penerapan aplikasi Jaga Desa telah memberikan dampak positif dalam menekan angka pelanggaran hukum yang melibatkan kepala desa. Jika pada tahun lalu tercatat 525 kepala desa terjerat kasus hukum di seluruh Indonesia, kini jumlah tersebut menurun drastis.
“Sekarang sampai semester kedua ini, Alhamdulillah bisa ditekan menjadi sekitar 70-an kasus,” ujar Reda.
Adapun, pelantikan DPD dan DPC Abpednas ini dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda Raffi Ahmad, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta jajaran kepala daerah dan tokoh masyarakat. Kehadiran Raffi Ahmad menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan generasi muda.
Sedangkan, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda datang untuk menyambut baik kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Abpednas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya. Saat ini, Abpednas telah terbentuk di 25 provinsi.
Melalui sinergi dengan Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah, Abpednas diharapkan mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi penggunaan dana desa, serta membantu penyaluran berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara tepat sasaran.