Kapan Penukaran Uang Baru BI 2026 Luar Jawa Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

Ilustrasi penukaran uang baru. Foto: Dok MI

Kapan Penukaran Uang Baru BI 2026 Luar Jawa Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

Eko Nordiansyah • 25 February 2026 14:17

Jakarta: Antusiasme masyarakat menyambut Idulfitri 2026 mulai terlihat dari perburuan uang layak edar di Bank Indonesia (BI). Mengacu informasi terbaru pada Rabu, 25 Februari 2026, BI mengumumkan kuota penukaran termin dua untuk wilayah Pulau Jawa melalui Aplikasi PINTAR telah habis terisi hanya dalam hitungan jam.

Lantas, kapan jadwal pemesanan uang baru untuk wilayah luar Pulau Jawa? Berikut penjelasannya.

Jadwal penukaran uang baru luar Pulau Jawa

Mengutip informasi resmi BI pada Rabu, 25 Februari 2026, pembukaan layanan uang baru untuk wilayah luar Pulau Jawa akan dibuka pada Jumat, 27 Februari 2026.

1. Jadwal Pemesanan

  • 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, 09.00 WITA atau 10.00 WIT hingga kuota habis.

2. Jadwal penukaran

  • 28 Februari hingga 15 Maret 2026 di lokasi kas keliling yang telah ditentukan.

Batas maksimal penukaran uang baru

BI menetapkan masyarakat hanya boleh menukarkan uang paling banyak sebesar Rp5.300.000 per orang. Uang yang dapat ditukarkan mulai dari pecahan Rp50 ribu hingga seribu rupiah. Berikut rinciannya:
  • Pecahan Rp50 ribu: maksimal 50 lembar.
  • Pecahan Rp20 ribu: maksimal 50 lembar.
  • Pecahan Rp10 ribu: maksimal 100 lembar.
  • Pecahan Rp5 ribu: maksimal 100 lembar.
  • Pecahan Rp2 ribu: maksimal 100 lembar.
  • Pecahan seribu rupiah: maksimal 100 lembar.
Pecahan tersebut berlaku di layanan penukaran SERAMBI 2026, melalui aplikasi PINTAR di link https://pintar.bi.go.id.

Syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menukarkan uang baru melalui kas keliling, diantaranya:
  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas.
  • Uang dirapikan, tidak dilipat, dicoret, di staples, dibasahi atau diremas.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. 
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Cara tukar uang baru di PINTAR BI

Melansir akun Instagram @bank_Indonesia berikut panduan menukar uang baru melalui PINTAR BI:
  1. Kunjungi website PINTAR BI melalui pintar.bi.go.id.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  3. Pilih “Provinsi” dan klik “Lihat Lokasi”.
  4. Pilih jam operasional penukaran uang baru.
  5. Lengkapi data pemesanan sesuai identitas diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan email aktif. 
  6. Klik “Lanjutkan”.
  7. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan, kemudian klik “Konfirmasi Pesanan”.
  8. Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan.
  9. Unduh bukti pemesanan yang dikirimkan ke email.
  10. Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
  11. Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas di lokasi.
  12. Serahkan uang lama dan lakukan penukaran sesuai pemesanan.
Demikian informasi penukaran uang baru BI untuk wilayah luar Pulau Jawa. Melalui layanan ini masyarakat dapat menukarkan uang baru dengan lebih mudah tanpa harus mengantre di kantor cabang. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)