Hukum Memakai Obat Tetes Mata saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

hukum pakai tetes mata saat puasa, foto: pixabay

Hukum Memakai Obat Tetes Mata saat Puasa Ramadan, Batal atau Tidak?

Putri Purnama Sari • 26 February 2026 12:13

Jakarta: Saat menjalankan ibadah puasa, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta segala hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Para ulama sepakat bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda ke dalam tubuh bagian dalam melalui rongga yang terbuka.

Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, anus, hidung, dan telinga. Segala sesuatu yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat menyebabkan batalnya puasa.

Lantas, bagaimana dengan penggunaan obat tetes mata? Apakah memakai obat tetes mata saat berpuasa dapat membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.
 

Baca juga: Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadan, Boleh atau Tidak?

Hukum Memakai Obat Tetes Mata saat Puasa

Dilansir dari NU Online, penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Alasannya, mata tidak memiliki saluran langsung yang terhubung ke tenggorokan.

Begitu pula sesuatu yang terasa sampai ke tenggorokan melalui pori-pori tubuh, bukan melalui lubang terbuka. Hal ini diibaratkan seperti saat seseorang mandi dan mengguyurkan air ke tubuhnya. Meskipun sensasi segar air dapat dirasakan, puasanya tetap sah karena air masuk melalui pori-pori, bukan lewat rongga terbuka.

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.

Alasan diperbolehkannya menggunakan obat tetes mata ini dianalogikan dengan praktik iktihal atau penggunaan celak mata. Penjelasan tersebut sebagaimana telah diuraikan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)