Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadan, Boleh atau Tidak?

Ilustrasi pixabay

Hukum Sikat Gigi saat Puasa Ramadan, Boleh atau Tidak?

Putri Purnama Sari • 19 February 2026 17:47

Jakarta: Perdebatan mengenai hukum menyikat gigi ketika sedang berpuasa masih kerap muncul di tengah umat Muslim. Perbedaan pandangan para ulama menjadi salah satu alasan mengapa persoalan ini sering dipertanyakan, khususnya terkait apakah sikat gigi dapat membatalkan puasa atau tidak.

Dilansir dari NU Online, para ulama menganjurkan agar aktivitas menyikat gigi dilakukan sebelum waktu imsak atau setelah berbuka puasa. Namun, apabila terdapat kondisi mendesak yang membuat seseorang harus menyikat gigi di siang hari saat berpuasa, dianjurkan menggunakan kayu siwak atau menyikat gigi tanpa pasta.

Selain itu, bagi yang ingin berkumur setelah menyikat gigi, disarankan untuk melakukannya bersamaan dengan berkumur saat berwudhu sebanyak tiga kali agar lebih aman dan terhindar dari risiko tertelannya air.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum sikat gigi saat puasa menurut pandangan ulama? Berikut penjelasan lengkapnya.
 

Pendapat Ulama tentang Sikat Gigi saat Puasa

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyampaikan bahwa menyikat gigi ketika berpuasa hukumnya diperbolehkan atau mubah. 

Hal ini sejalan dengan penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya, yang menyebutkan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada bagian air atau pasta yang tertelan.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh salah satu Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), yang menilai bahwa menyikat gigi hanya sebatas aktivitas membersihkan rongga mulut, bukan memasukkan sesuatu untuk dikonsumsi.

Anjuran menjaga kebersihan mulut juga diperkuat oleh hadis Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:



“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Hadis Nabi Muhammad SAW di atas menunjukkan bahwa beliau menganjurkan umatnya untuk menggunakan siwak setiap hari, bahkan sesering mungkin.
 
Perintah ini berlaku secara umum tanpa pengecualian untuk bulan Ramadan, yang berarti bersiwak atau menyikat gigi tetap diperbolehkan saat berpuasa. Hadis lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga mendukung kebolehan sikat gigi saat puasa.

“Dari sahabat Rasululloh, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)