Kemenimipas Dalami Penjamin Hidup 320 WNA Terlibat Judol di Hayam Wuruk

Warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal

Kemenimipas Dalami Penjamin Hidup 320 WNA Terlibat Judol di Hayam Wuruk

Achmad Zulfikar Fazli • 11 May 2026 00:14

Jakarta: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan akan mendalami sosok penjamin hidup dari 320 orang warga negara asing yang terlibat kasus perjudian daring atau online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

"Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Arief Eka Riyanto, di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 10 Mei 2026.

Arief mengatakan Kemenimipas langsung mendalami keterangan 320 WNA tersebut setelah menerima mereka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada Minggu, 10 Mei 2026.

"Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," kata Arief.

Sebanyak dua warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal
 

Baca Juga: 

Polri Usut Aliran Dana dan Sponsor WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk

Dia menjelaskan Kemenimipas melakukan pendalaman tersebut di Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujar Arief.

Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional. Polri juga mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan WNA dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Sebanyak 320 WNA yang ditangkap terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)