Sebanyak dua warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal.jpg
Polri Usut Aliran Dana dan Sponsor WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk
Achmad Zulfikar Fazli • 11 May 2026 00:07
Jakarta: Polri mengumumkan sejumlah langkah lanjutan setelah mengungkapkan keterlibatan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) pada kasus judi online atau daring (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
“Kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 10 Mei 2026.
Wira menjelaskan penelusuran aliran dana tersebut termasuk siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower hingga menjadi sponsor atau penyedia sarana dan prasarana untuk 321 orang tersebut. Polisi akan menganalisis komputer terkait kasus judol Hayam Wuruk.
“Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device (peralatan-peralatan, red.) lainnya,” kata dia.
_%20ANTARA_Rio%20Feisal.jpg)
Sebanyak dua warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal
Baca Juga:
Polri Ungkap Peran 320 WNA dalam Kasus Judol di Hayam Wuruk Jakarta |
Dia berharap pengungkapan kasus tersebut dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judol internasional.
"Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami," ujar dia.
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional. Polri juga mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan WNA dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sebanyak 320 WNA yang ditangkap terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.