Polri Ungkap Peran 320 WNA dalam Kasus Judol di Hayam Wuruk Jakarta

Dua orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). ANTARA/Rio Feisal

Polri Ungkap Peran 320 WNA dalam Kasus Judol di Hayam Wuruk Jakarta

Achmad Zulfikar Fazli • 10 May 2026 20:44

Jakarta: Polri mengungkap temuan sementara terkait peran dari 320 warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus judi online atau daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Mereka ada yang menjadi telemarketing maupun admin.

"Ada macam-macam. Ada yang telemarketing (pemasaran jarak jauh), customer service (pekerja pada layanan pelanggan), ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 10 Mei 2026.

Wira mengatakan Polri akan terus mendalami dan mengembangkan peran 320 WNA tersebut. "Kami akan tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Jadi, tidak berhenti sampai di sini," kata dia.


Konferensi Pers penggerebekan markas judol internasional di Jakarta. Metro TV/Dimas Chairullah

Baca Juga: 

Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional di Jakarta dan Tangkap 321 WNA

Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional. Polri juga mengumumkan 320 orang yang terlibat judi daring itu merupakan WNA dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Sebanyak 320 WNA yang ditangkap terdiri atas 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)