Trump Menentang Aksi Israel Memperluas Kuasa di Tepi Barat

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. The New York Times

Trump Menentang Aksi Israel Memperluas Kuasa di Tepi Barat

Fajar Nugraha • 10 February 2026 08:34

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menentang aneksasi Tepi Barat yang diduduki Israel.

“Tepi Barat yang stabil bisa menjamin keamanan Israel, dan sejalan dengan tujuan pemerintahan ini untuk mencapai perdamaian di kawasan tersebut,” kata pernyataan Gedung Putih pada Senin 9 Februari 2026, seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa 10 Februari 2026.

Komentar dari Gedung Putih ini muncul di tengah kemarahan internasional setelah Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, dan Menteri Pertahanan, Israel Katz, mengumumkan langkah-langkah baru pada Minggu yang memperluas kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki.

Langkah-langkah tersebut juga mempermudah Israel untuk memperoleh tanah untuk pemukiman baru, yang ilegal menurut hukum internasional.

Delapan negara mayoritas Muslim mengecam langkah Israel dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, mengatakan bahwa “keputusan dan tindakan ilegal Israel” “bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum” atas wilayah Palestina.

“Tindakan Israel merupakan upaya untuk memperkuat aktivitas pemukiman, dan menegakkan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina,” tegas Delapan negara mayoritas Muslim, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Inggris, dan Spanyol juga bergabung dalam kecaman yang semakin meningkat, dengan kepala PBB mengatakan tindakan Israel “mengganggu stabilitas” dan merusak prospek solusi dua negara, menurut juru bicaranya, Stephane Dujarric.

Inggris menyerukan Israel untuk membatalkan keputusannya.

“Inggris mengutuk keras keputusan Kabinet Keamanan Israel kemarin untuk memperluas kendali Israel atas Tepi Barat,” kata pemerintah dalam sebuah pernyataan.

“Setiap upaya sepihak untuk mengubah susunan geografis atau demografis Palestina sama sekali tidak dapat diterima dan akan bertentangan dengan hukum internasional. Kami menyerukan Israel untuk segera membatalkan keputusan ini,” tambah pihak Inggris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)