Bareskrim Polri gelar konferensi pers terkait kasus sindikat judi online Hayam Wuruk. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Bareskrim Buru 15 Perusahaan Sponsor WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk
Muhammad Iqbal Sidiq • 26 June 2026 20:33
Jakarta: Bareskrim Polri memperluas penyidikan kasus judi online (judol) Hayam Wuruk dengan membidik pihak yang memfasilitasi operasional mereka. Polisi kini memburu belasan perusahaan yang berperan sebagai sponsor masuknya ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat sindikat judol tersebut ke Indonesia.
"Terdapat beberapa perusahaan, nantinya dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Selain memburu pihak korporasi, tim Dittipidum juga telah menahan empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka bertindak memfasilitasi penyewaan gedung, mengurus dokumen tinggal WNA, hingga menyiapkan rekening penampung bank dalam negeri.

Bareskrim Polri gelar konferensi pers terkait kasus sindikat judi online Hayam Wuruk. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Penyidik saat ini juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang buronan lokal berinisial LTH. Ia diduga kuat mengendalikan jaringan rekening penampung tersebut.
Dari tangan para tersangka WNI ini, polisi mengamankan aliran aset. Dari hasil koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pihaknya berhasil membekukan modal operasional.
"Dari hasil analisis terhadap rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online, dapat kami sita sebanyak 8,5 Miliar," ujar Wira.