Cek Syarat dan Cara Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Foto: dok MI/Susanto.

Cek Syarat dan Cara Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non-ASN

Ade Hapsari Lestarini • 17 December 2025 15:15

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 bagi guru honorer atau guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini ditujukan untuk membantu meringankan tekanan ekonomi para guru madrasah dan guru pendidikan agama yang belum memperoleh tunjangan profesi.
 

Mengenal BSU Kemenag 2025


BSU Kemenag adalah bantuan tunai yang diberikan Kemenag kepada guru non-ASN di bawah binaannya sebesar Rp300 ribu per bulan. Bantuan tersebut diberikan untuk dua bulan, sehingga total dana yang diterima setiap guru mencapai Rp600 ribu.

Mengacu laman UMSU, penyaluran BSU Kemenag dilakukan satu kali dalam setahun. Program ini berlandaskan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 serta petunjuk teknis penyaluran BSU bagi guru non-ASN Kemenag.

BSU Kemenag memiliki skema yang berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perbedaan utama terletak pada sumber pendanaan yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag serta sasaran penerima yang khusus ditujukan bagi guru agama dan madrasah non-ASN. Sementara itu, BSU Kemnaker diberikan kepada pekerja sektor swasta dengan upah di bawah UMR.
 

Syarat penerima BSU Kemenag


Berikut kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU Kemenag, sebagaimana dirangkum dari laman Amikom.
 

Syarat umum:

  1. Berstatus guru non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTs, MA) atau guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.
  2. Aktif mengajar sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut dan tercatat di SIMPATIKA (guru madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
  3. Memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  4. Belum lulus sertifikasi guru serta tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
  5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Berusia paling tinggi 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
  7. Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sejenis dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.
 

Dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat keterangan penerima yang diunduh melalui SIMPATIKA atau SIAGA.
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Kartu Keluarga (KK).


Ilustrasi. Foto: dok MTVN/Husen Miftahudin
 

Cara mengecek status penerima BSU Kemenag


Pengecekan status penerima BSU Kemenag dapat dilakukan melalui dua platform berikut:
 

1. Melalui SIMPATIKA (Guru Madrasah)

  • Akses laman SIMPATIKA Kemenag di https://simpatika.kemenag.go.id/.
  • Pilih menu Login dan masuk sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
  • Masukkan PegID atau NPK beserta kata sandi.
  • Pilih menu Tunjangan lalu klik Tunjangan Insentif GBPNS di panel sebelah kiri.
  • Sistem akan menampilkan status penerima. Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi "Anda Layak Menerima Tunjangan".
 

2. Melalui SIAGA (Guru PAI di Sekolah Umum)

  • Kunjungi laman resmi SIAGA Pendis di https://siagapendis.kemenag.go.id/login.
  • Login menggunakan akun dan kata sandi yang terdaftar.
  • Pada halaman utama, gulir ke bawah dan pilih menu Data Bantuan.
  • Klik sub menu Insentif atau Bantuan, lalu periksa status penetapan penerima. Jika terdaftar, informasi penyaluran BSU Kemenag akan tampil di layar.

Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 menjadi langkah penting untuk memastikan hak kesejahteraan guru non-ASN terpenuhi. Melalui sistem digital SIMPATIKA dan SIAGA, proses verifikasi kini dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)