ICC Tolak Banding Israel, Dukung Penyelidikan Kejahatan Perang Gaza

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tolak banding yang diajukan Israel. Foto: Anadolu

ICC Tolak Banding Israel, Dukung Penyelidikan Kejahatan Perang Gaza

Fajar Nugraha • 16 December 2025 06:02

Den Haag: Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak tantangan Israel terhadap legalitas penyelidikan pengadilan atas kejahatan perang yang dilakukan di Gaza setelah Oktober 2023.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari Senin, para hakim mengkonfirmasi putusan sebelumnya oleh majelis pra-persidangan, yang menyatakan bahwa tidak ada "situasi baru" yang mengharuskan jaksa untuk memulai kembali proses atau mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Israel.

Majelis banding memutuskan bahwa penyelidikan sejak Oktober 2023 menyangkut "jenis konflik bersenjata yang sama, yang menyangkut wilayah yang sama, dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik ini" seperti yang sudah diselidiki dalam kasus Palestina yang telah berlangsung lama.

Israel berpendapat bahwa skala konflik setelah 7 Oktober menandai perubahan mendasar, yang memicu kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma.

Para hakim menolak klaim tersebut, dengan menyimpulkan bahwa “tidak ada perubahan substansial pada parameter investigasi yang memerlukan pemberitahuan baru.”

“Investigasi awal, yang dibuka pada tahun 2021, sudah mencakup kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014, tanpa tanggal berakhir,” ujar pihak pengadilan, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa 16 Desember 2025.

Putusan tersebut memperkuat dasar hukum untuk surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.


Israel menolak yurisdiksi ICC

Meskipun para hakim mencatat bahwa keputusan mereka “sama sekali tidak berdampak pada kemampuan Negara untuk mengajukan masalah penerimaan kasus,” putusan tersebut menghilangkan hambatan prosedural utama bagi kelanjutan investigasi Gaza.

Israel telah membunuh hampir 70.700 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 171.100 warga Palestina lainnya dalam serangan di Gaza sejak Oktober 2023, yang terus berlanjut meskipun ada gencatan senjata.

Meskipun gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, kondisi kehidupan di Gaza belum membaik, karena Israel terus memberlakukan pembatasan ketat terhadap masuknya truk bantuan, yang melanggar protokol kemanusiaan dari perjanjian tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)