Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tolak banding yang diajukan Israel. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 16 December 2025 06:02
Den Haag: Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak tantangan Israel terhadap legalitas penyelidikan pengadilan atas kejahatan perang yang dilakukan di Gaza setelah Oktober 2023.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari Senin, para hakim mengkonfirmasi putusan sebelumnya oleh majelis pra-persidangan, yang menyatakan bahwa tidak ada "situasi baru" yang mengharuskan jaksa untuk memulai kembali proses atau mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Israel.
Majelis banding memutuskan bahwa penyelidikan sejak Oktober 2023 menyangkut "jenis konflik bersenjata yang sama, yang menyangkut wilayah yang sama, dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik ini" seperti yang sudah diselidiki dalam kasus Palestina yang telah berlangsung lama.
Israel berpendapat bahwa skala konflik setelah 7 Oktober menandai perubahan mendasar, yang memicu kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma.
Para hakim menolak klaim tersebut, dengan menyimpulkan bahwa “tidak ada perubahan substansial pada parameter investigasi yang memerlukan pemberitahuan baru.”
“Investigasi awal, yang dibuka pada tahun 2021, sudah mencakup kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014, tanpa tanggal berakhir,” ujar pihak pengadilan, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa 16 Desember 2025.
Putusan tersebut memperkuat dasar hukum untuk surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.