Kementerian PANRB Terbitkan Regulasi untuk Pastikan ASN Berintegritas

Wakil Menteri RI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Purwadi Arianto (kiri) salam komando bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan) di Kantor Gubernur Sumut, Senin (23/2/2026). (ANTARA/HO-Diskominfo Sumut)

Kementerian PANRB Terbitkan Regulasi untuk Pastikan ASN Berintegritas

Siti Yona Hukmana • 5 March 2026 18:48

Jakarta: Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengatakan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19/2025. Aturan itu untuk mendorong penguatan sistem merit dan manajemen talenta.

“Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, netral, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” kata Purwadi seperti dilansir dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19/2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN Kepada Seluruh Pemerintah Daerah di Kantor Kementerian PANRB. Penerbitan PermenPANRB tersebut adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 soal pembangunan sumber daya manusia (SDM) aparatur.

Purwadi menyampaikan penajaman implementasi sistem merit kedepan dilakukan melalui lima hal. Pertama, penguatan delapan aspek sistem merit dilakukan secara utuh serta terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN, mulai dari perencanaan hingga digitalisasi.

Kedua, terdapat perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pengukuran pada dimensi sekaligus, yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. Penajaman sistem merit ketiga, yaitu indeks sistem merit dihasilkan lebih objektif yang didukung melalui instrumen survei kepuasan dan keterikatan ASN serta mempertimbangkan faktor koreksi.

“Ini dilakukan agar indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional,” ujar Purwadi.

Keempat, sistem merit ke depan diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta. Sehingga, menjadi instrumen fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. 
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Bandung. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan

Kelima, penguatan sistem merit didukung digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif. Menurut Purwadi, dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi.

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait reformasi birokrasi, khusunya pada aspek sumber daya manusia. Kepala negara disebut memberi perhatian khusus pada penguatan pengelolaan ASN. 

Sejalan dengan arahan Presiden, kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045. Visi ini menegaskan komitmen untuk membangun birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas, guna mendukung Indonesia Emas 2045.

Dalam kerangka tersebut, salah satu sasaran utama adalah terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit. Purwadi mengatakan targetnya jelas. Seluruh instansi pemerintah berada pada kategori leading dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045. 

"Artinya, sistem merit bukan sekadar instrumen manajemen kepegawaian, tetapi menjadi fondasi dalam membangun kualitas ASN secara nasional,” ungkap Purwadi.

Wamen Purwadi menambahkan kerangka tersebut pada akhirnya bermuara pada kualitas ASN yang ingin dicapai pada tahun 2045. ASN yang berintegritas, adaptif, dan kompeten.

“Kualitas inilah yang harus kita pastikan hadir melalui pengelolaan ASN yang objektif dan konsisten, termasuk melalui penerapan sistem merit di pemerintah daerah,” ujar Purwadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)