Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Haji Khusus

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Antara.

Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Haji Khusus

Gabriella Thesa Widiari • 18 July 2026 12:33

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus skema lunas ganti tunda, dalam penyelenggaraan haji khusus. Keputusan ini untuk mentup celah jual beli layanan ibadah haji khusus.

"Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, dilansir dari Antara, Sabtu, 18 Juli 2026.
 


Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk diganti dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya.

"Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Dahnil.


Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa.

Dia menegaskan, mulai saat ini keberangkatan jemaah haji khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Kemenhaj juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jemaah secara adil.

"Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus," kata Dahnil.

(Gabriella Thesa Widiari)